Senin, 1 Juli 2024 | 01:12 WIB
Slot Gacor Slot88 Slot Online https://wbcampa.org

APINDO dan KPPU Kerjasama Tingkatkan Kepatuhan Persaingan Usaha

foto

JAKARTA, indoartnews.com ~ Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) berkolaborasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam mencegah pelanggaran persaingan usaha. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan kompetitif di Indonesia.

Kegiatan ini dimulai dengan sosialisasi bertema "Upaya Pencegahan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999)" yang diadakan pada Kamis, 13 Juni 2024, di Kantor APINDO. Acara ini menarik perhatian sekitar 100 pelaku usaha besar dari berbagai sektor, yang menunjukkan antusiasme tinggi terhadap upaya pencegahan pelanggaran persaingan usaha.

Dalam acara tersebut, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, yang akrab disapa Ifan, bersama dengan Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha dan Deputi Bidang Kebijakan dan Advokasi Taufik Ariyanto, menjadi pembicara utama. Diskusi dipandu oleh Ketua Komite Kebijakan Sektoral APINDO, Candra Wahjudi.

Ifan membuka acara dengan menyampaikan materi mengenai sanksi pelanggaran UU No. 5/1999 dan program kepatuhan persaingan usaha. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap persaingan usaha adalah langkah penting untuk mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Hal ini sejalan dengan Pasal 3 huruf c UU No. 5/1999 serta Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha.

"Tujuan dari pembentukan UU No. 5/1999 adalah memberikan kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi seluruh pelaku usaha," ujar Ifan. 

Ia juga menekankan pentingnya peran KPPU dalam penegakan hukum dan pencegahan pelanggaran persaingan usaha yang tidak sehat. Kolaborasi dengan APINDO dinilai sangat efektif mengingat asosiasi ini memiliki anggota sebanyak 12.000 pelaku usaha. "Dengan kolaborasi ini, program pencegahan pelanggaran persaingan usaha dapat dilakukan lebih efisien," tambah Ifan.

Sanny Iskandar, Wakil Ketua Umum APINDO, menyambut baik inisiatif KPPU ini. Ia menegaskan pentingnya sosialisasi langsung kepada anggota APINDO dan mengimbau para pelaku usaha untuk mengikuti Program Kepatuhan KPPU. "APINDO mendukung penguatan fungsi KPPU sebagai wasit bagi dunia usaha, sehingga konsentrasi usaha yang tidak sehat dapat dihindari," kata Sanny.

Diskusi yang dipandu oleh Candra Wahjudi juga membahas isu potensi kartel dalam asosiasi. Eugenia Mardanugraha menjelaskan bahwa pengumpulan dan pertukaran data oleh asosiasi tidak menjadi masalah selama tidak digunakan untuk melanggar hukum. "Sepanjang asosiasi tidak menyepakati harga atau pengurangan pasokan dalam pertemuan, tidak ada masalah," jelas Eugenia.

Kerjasama antara APINDO dan KPPU ini diharapkan dapat terus berlanjut demi menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan kompetitif di Indonesia.**