Jumat, 21 Februari 2025 | 01:12 WIB

Sekjen PWI Pusat: Hendry CH Bangun Bukan Lagi Anggota PWI

foto

Wina Armada Sukardi, Sekjen PWI Pusat

JAKARTA, indoartnews.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Wina Armada Sukardi, menegaskan bahwa Hendry CH Bangun tidak lagi menjadi anggota maupun wartawan PWI, apalagi menjabat sebagai ketua umum. Pernyataan ini disampaikan untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan masyarakat dan pemerintah terkait berbagai manuver yang dilakukan oleh Hendry .

"Saudara Hendry sudah dipecat oleh tiga lapis struktur PWI," ujar Wina Armada kepada wartawan, medio Februari.

Tiga Lapis Pemecatan

Wina Armada menjelaskan bahwa pemecatan Hendry CH Bangun dilakukan melalui tiga tahap. Pertama, Hendry dipecat oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat akibat dugaan penyelewengan dana Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) PWI yang bersumber dari BUMN sebesar Rp6 miliar melalui modus cashback. Hendry diduga mengambil dana organisasi dengan dalih bahwa cashback tersebut merupakan permintaan pihak BUMN.

Selain itu, Hendry juga dinilai melawan keputusan Dewan Kehormatan dan melakukan pelanggaran organisasi. Pada tahap kedua, pemecatan Hendry dikukuhkan oleh Pengurus PWI Provinsi DKI Jakarta setelah melakukan kajian terhadap keputusan Dewan Kehormatan. Karena Hendry sebelumnya terdaftar sebagai anggota PWI di DKI Jakarta, maka pencabutan keanggotaannya diproses oleh Pengurus PWI DKI Jakarta dalam bentuk berita acara resmi.

Pada tahap ketiga, pemecatan Hendry diperkuat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) PWI. Kongres menegaskan bahwa segala tindakan Hendry setelah pemecatan dianggap ilegal. “Jadi, pemecatan terhadap Hendry sangat terukur, bukan keputusan sembarangan,” tegas Wina.

Bantahan Terhadap Klaim Hendry

Menanggapi klaim Hendry bahwa pemecatannya oleh Dewan Kehormatan tidak sah karena ia telah memberhentikan sekretaris Dewan Kehormatan lebih dahulu, Wina Armada menyebut alasan tersebut sebagai dalih belaka.

Menurutnya, pemecatan Hendry merupakan keputusan Dewan Kehormatan sebagai lembaga, bukan keputusan individu. Selain itu, Sasongko Tedjo sebagai Ketua Dewan Kehormatan dipilih dalam Kongres PWI di Bandung pada September 2023 dan namanya tercantum dalam Akta Administrasi Hukum Umum (AHU), sehingga memiliki legalitas yang sah.

“Hendry, baik sebagai anggota maupun ketua umum, tidak berhak memberhentikan anggota Dewan Kehormatan. Itu ibarat kopral memerintah jenderal,” ujar Wina. Lebih lanjut, ia menyebut bahwa Hendry tidak memahami hierarki organisasi PWI.

“Rapat pleno diperluas yang diklaim Hendry sebagai dasar keputusannya tidak memiliki otoritas untuk memberhentikan anggota Dewan Kehormatan,” jelasnya.

AHU yang Dibekukan Kemenkumham

Terkait dokumen AHU yang diklaim Hendry sebagai bukti keabsahan kepengurusannya, Wina Armada menegaskan bahwa dokumen tersebut telah dibekukan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 16 Juli 2024, setelah sebelumnya didaftarkan oleh Hendry pada 9 Juli 2024.

“AHU yang sudah diblokir itu yang digunakan Hendry untuk mengelabui Pemprov Kalimantan Selatan agar menjadi tuan rumah Hari Pers Nasional (HPN) 2025. Ia bahkan mencatut nama Presiden Prabowo, sejumlah menteri, dan Ketua MPR RI, padahal faktanya Gubernur Kalimantan Selatan saja tidak hadir dalam peringatan HPN di Banjarmasin,” ungkapnya.

Wina pun mengingatkan semua pihak agar tidak terjebak dengan klaim Hendry terkait AHU. “Mitra-mitra PWI harus berhati-hati agar tidak menjadi korban informasi yang menyesatkan,” tambahnya.

Harapan untuk Hendry

Wina Armada menegaskan bahwa Hendry bukanlah korban ataupun pihak yang difitnah, melainkan aktor utama dalam polemik ini. Ia menilai Hendry berupaya membangun citra sebagai pihak yang dizalimi demi mendapatkan simpati.

Sebagai sesama wartawan senior, Wina menyarankan Hendry agar bersikap legowo dan melakukan refleksi diri. “Jangan sampai dikuasai oleh amarah. Kita tidak menginginkan dia mengalami stroke atau gangguan kesehatan lainnya, sebaliknya, kita berharap ia tetap waras,” tutup Wina.**