Senin, 27 Januari 2025 | 11:29 WIB

Penyerahan Tahap II Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jawa Barat

foto

BANDUNG, indoartnewsmcom - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Bandung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jawa Barat. Proses penyerahan dilakukan pada Kamis, 23 Januari 2025, terhadap tersangka K.F dan SG, serta pada Jumat, 24 Januari 2025, terhadap tersangka CPA.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah NPCI Jawa Barat tahun anggaran 2021 hingga 2023. Mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Subsidair, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.

Usai pelaksanaan Tahap II di Kejaksaan Negeri Kota Bandung, tersangka K.F dan SG ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru selama 20 hari, terhitung mulai 23 Januari hingga 11 Februari 2025. Sementara itu, tersangka CPA dikenakan penahanan kota mulai 24 Januari hingga 12 Februari 2025.

Kasus ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat, khususnya terkait penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan atlet paralimpiade di Jawa Barat.**