
BANDUNG, indoartnews.com – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dan penipuan senilai Rp100 miliar dengan terdakwa MT kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus, Kamis (6/3/2025). Dalam persidangan, terungkap indikasi praktik Window Dressing yang diduga dilakukan oleh pelapor, The Siauw Thjiu, dalam rangka mempercantik performa laporan keuangan perusahaannya.
Hal ini disampaikan oleh ahli perbankan dari Universitas Tarumanagara, Ir. Roy B. Tulaar, S.H., M.H., MBA., saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Tuty Haryati. Menurut Roy, pola transaksi keuangan yang dilakukan pelapor melalui pencairan cek-cek atas nama terdakwa MT patut dikategorikan sebagai Window Dressing.
“Dana dari cek-cek tersebut dibagi ke beberapa nama dalam circle keluarga pelapor, lalu kembali lagi ke rekening perusahaan pelapor. Modus ini umum digunakan untuk mempercantik laporan keuangan agar terlihat sehat di mata investor atau perbankan,” ungkap Roy di persidangan.
Dari bukti rekening koran yang ditampilkan tim kuasa hukum terdakwa, Dr. Yopi Gunawan, S.H., M.H., M.M., diketahui bahwa sebelum cek dicairkan, pelapor terlebih dahulu mentransfer dana ke rekening MT, kemudian pada hari yang sama cek tersebut dicairkan oleh pihak terkait yang masih satu lingkaran dengan pelapor.
Menurut Roy, pola seperti ini tidak lazim dalam transaksi bisnis sehat. "Kalau dilihat dari sisi perbankan, ini menyalahi aturan dan bisa berujung pidana karena tidak didukung dokumen transaksi yang sah seperti perjanjian utang piutang atau purchase order," tambahnya.
Dalam persidangan, ahli juga menjelaskan bahwa Window Dressing biasanya melibatkan perputaran dana dalam jumlah yang sama menggunakan beberapa rekening dalam satu kelompok orang dekat. Pola ini dilakukan untuk menciptakan kesan adanya aktivitas keuangan yang aktif dan sehat, padahal dana hanya berputar di situ-situ saja.
Terkait status cek yang disita dalam perkara ini, ahli menyebut bahwa cek-cek atas nama MT yang ditunjukkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ternyata belum dicairkan. “Kalau cek kosong itu artinya sudah dicairkan tapi tidak ada dana. Sedangkan cek-cek ini masih bersih, belum ada tanda tangan pencairan, jadi tidak bisa disebut cek kosong,” jelas Roy.
Sidang kasus ini pun semakin menarik perhatian publik setelah munculnya dugaan bahwa perkara ini tidak murni soal utang piutang, melainkan terkait strategi manipulasi laporan keuangan melalui Window Dressing.**