![foto](https://indoartnews.com/media/original/250214090518-para-.jpg)
KOTA BANDUNG, indoartnews.com - Para Camat di Kota Bandung akan menanda tangani (teken) kesepakatan bersama dalam pengelolaan sampah di kewilayahan. Karena Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menata penanganan sampah. Salah satunya terus berupaya mengurangi pengiriman sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan optimalisasi pengelolaan di sumbernya.
Dalam hal ini terdapat 5 point yang akan diteken. Pertama metode pengelolaan sampah terus dioptimalkan, baik komposter, Takakura, bata trawang, maggot sampai mesin yang mampu mengolah sampah di sumber. Ke-2 Camat memastikan tingkat Kelurahan wajib menghadirkan RW Kawasan Bebas Sampah (KBS) minimal 3 RW KBS jangka waktu 2 bulan.
Camat memaksimalkan pengawasan dan memastikan tidak titik sampah di jalan protokol. Selain itu Camat berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) jika ada sampah dengan tumpukan yang cukup besar. Selain itu Kewilayahan diupayakan untuk mengurangi jumlah sampah ke TPS.
Dalam pada itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Bandung, Asep Saeful Gufron menegaskan, kesepakatan ini masuk dalam kluster pemukiman. Walau demikian ada 9 kluster lainnya mulai dari pendidikan, pusat perbelanjaan hingga tempat pelayanan kesehatan diharapkan mampu melaksanakan hal yang sama.
"Ada 9 kluster lainnya akan dibuatkan kesepakatan bersama agar ada tanggung jawab, " jelasnya di sela sela rapat Penanganan Sampah di Balai Kota Bandung, Kamis (13/2/2025).
Menanggapi hal itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bandung Iskandar Zulkarnain mengatakan, target yang diupayakan pengurangan itu terlihat dari data ritasi.
Ada pun rincian data RW KBS per 6 Februari 2025 sebanyak 414 RW. Sedang RW proses verifikasi KBS 56 RW atau 3,54%. Sedang jumlah RW rencana usulan untuk diverifikasi KBS 84 RW atau 5,25%.
"Jika ada penambahan 140 RW KBS atau 8,76% dan jika DLH memverifikasinya akan berjumlah 554 RW KBS. Ini melebihi target yang diusulkan oleh Wali Kota Bandung terpilih, 500 KBS, " jelasnya.**
Editor : H. Eddy D