BANDUNG, indoartnews.com ~ R. Yoga Irawan, SH, kuasa hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu (YKP) RS Kebonjati, mendesak Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk menetapkan akta pencabutan hak pihak-pihak terkait dalam perkara nomor 598 dan 590. Permohonan ini sebelumnya telah diajukan kepada Ketua PN Bandung dan Ketua Majelis Hakim, namun ditolak.
Penolakan Permohonan dan Alasan yang Disampaikan
Menurut Yoga Irawan, pihak PN Bandung menolak permohonan tersebut dengan alasan tidak sesuai dengan prosedur tetap (protap). "Alasannya, katanya tidak ada di dalam protap. Pencabutan itu harus dilakukan oleh pihak terkait sendiri. Namun, hal itu sulit terjadi karena pihak tersebut tidak mungkin mau mencabut," ujar Yoga, Jumat (1/12/2024).
Ia menilai, pengadilan seharusnya mengambil sikap untuk menyelesaikan konflik ini. "Jika mereka tetap merasa benar meski salah, kapan selesainya? Pengadilan lah yang harus mengambil langkah," tambahnya.
Dasar Hukum YKP sebagai Pengelola RS Kebonjati
Yoga menegaskan bahwa YKP adalah pihak yang sah dalam pengelolaan RS Kebonjati berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 903. Selain itu, YKP juga memiliki bukti berupa akta nomor 20 dan akta nomor 06 yang memperkuat klaimnya.
Sengketa ini, menurut Yoga, bermula ketika RS Kebonjati diklaim oleh tiga yayasan, yaitu Yayasan Kawaluyaan Pandu (YKP), Yayasan Kawaluyaan Budiasih (YKB) dan Yayasan Kawaluyaan Kebonjati (YKK).
Kejanggalan dalam Proses Persidangan
Kuasa hukum Yayasan Kawaluyaan Kebonjati (YKK), Ilham Annasrullah, SH, menyoroti adanya kejanggalan dalam persidangan perkara nomor 598. Ia menyebut bahwa meski legal standing YKB sudah tidak sah berdasarkan putusan PK Nomor 903/PK/Pdt/2024, majelis hakim tetap mengabulkan sita jaminan terhadap aset-aset milik YKK.
“Kami menduga adanya pelanggaran dalam penetapan sita jaminan ini. Sebagaimana dalam penetapan Nomor 598 tertanggal 5 November 2024, yang didukung dengan berita acara sita jaminan pada 15 November 2024,” jelas Ilham.
Seruan Transparansi Hukum
Pihak YKK meminta perhatian khusus dari Ketua PN Bandung, Ketua PT Bandung Jawa Barat, Komisi Yudisial, dan Bawas Mahkamah Agung agar memastikan jalannya proses hukum yang transparan, objektif, dan berkeadilan.
“Transparansi dan keadilan dalam proses hukum sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkas Ilham.**