Selasa, 11 Februari 2025 | 14:57 WIB

DPMPTSP Cimahi Sosialisasikan Kemudahan PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

foto

Kota CIMAHI, indoartnews.com – Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar diseminasi percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Lantai 4 Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi, Selasa (11/2/2025), dengan dihadiri berbagai elemen pemerintahan dan masyarakat.

Pj. Wali Kota Cimahi Benny Bachtiar menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden mengenai penyediaan tiga juta rumah bagi MBR. Ia menekankan pentingnya legalitas bangunan sebagai aspek administratif yang mendukung kegiatan usaha masyarakat. Selain itu, konsep prototipe bangunan yang seragam diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang sehat dan tertata rapi di tengah pertumbuhan penduduk yang pesat.

"Percepatan penerbitan PBG menjadi krusial untuk memastikan masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan hak mereka. Diharapkan seluruh elemen pemerintahan dapat berkolaborasi dalam mewujudkan hal ini," ujar Benny.

Kegiatan ini juga menjadi ajang sosialisasi mengenai prosedur dan persyaratan pengajuan PBG. Benny menginstruksikan agar dinas terkait melakukan peninjauan lapangan terhadap bangunan yang ada dengan mempertimbangkan aspek kesehatan keluarga dan lingkungan. Penataan kawasan yang baik dinilai penting untuk mencegah munculnya masalah kesehatan akibat permukiman kumuh.

Dalam kesempatan tersebut, dilakukan simulasi penerbitan PBG yang hanya membutuhkan waktu kurang dari tiga jam. Upaya ini bertujuan menunjukkan bahwa pengurusan izin tidak lagi menjadi hambatan bagi masyarakat dalam membangun rumah. Selain itu, retribusi penerbitan PBG dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR ditetapkan nol rupiah guna meringankan beban masyarakat.

Kepala DPMPTSP Kota Cimahi, Dadan Darmawan, menjelaskan bahwa diseminasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai kebijakan dan regulasi PBG, tata cara pendaftaran melalui sistem aplikasi SIMBG, serta memberikan layanan pendampingan dan konsultasi bagi masyarakat yang ingin mengajukan PBG. Ia menegaskan pentingnya sosialisasi layanan ini, terutama bagi pelaku usaha di Kota Cimahi.

Pemerintah Kota Cimahi berkomitmen untuk memberikan layanan pendampingan kepada masyarakat serta menyediakan informasi yang jelas mengenai pengajuan PBG. Melalui sinergi antara pemerintah dan masyarakat, program ini diharapkan dapat meningkatkan akses legalitas bangunan bagi MBR sekaligus berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal.**