KOTA BANDUNG, indoartnews.com - DPRD Provinsi Jawa Barat menerima kunjungan kerja Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumatera Barat dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo, pada Kamis (23/1/2025) yang diterima Aten Munajat di ruang Badan Musyawarah (BANMUS) DPRD Jabar.
Aten menjelaskan, kunjungan kerja DPRD kedua Provinsi tersebut membahas berbagai masalah. BK Provinsi Sumatera Barat studi banding tentang penerapan pelaksanaan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib Kode Etik dan Tata Beracara BK DPRD.
Menurut Aten, dengan Bapemperda DPRD Gorontalo membahas implementasi Rancangan Perda di masa transisi anggota DPRD lama dan baru.
Dalam pertemuan itu disinggung pula absensi anggota Dewan, khusus soal quorum saat paripurna. Tidak ada masalah. Kehadirannya selalu memenuhi quorum. Karena selalu berkoordinasi dengan partai atau fraksi. "Kami selalu mengumumkan setiap partai politik atau fraksi yang hadir dan yang tidak hadir, ucap Aten.
Di tempat yang sama, Ketua BK DPRD Sumatera Barat, Bakri Bakar menjelaskan maksud dan tujuannya ke DPRD Jabar menanyakan soal penerapan pelaksanaan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara BK DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Sementara Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Syarifudin Bano mengatakan, masalah yang ditanyakan perihal Perda yang telah selesai tetapi tinggal disampaikan dalam rapat paripurna dan di satu sisi Panitia Khusus yang membahas Perda itu sudah berakhir. Lantas siapa yang akan menyampaikan laporan itu. "Kemudian permasalahan Perda 2024 yang belum selesai dan tak masuk di 2025 bagaimana solusinya, " tanyanya. **
Editor : H. Eddy D