Senin, 27 Januari 2025 | 16:56 WIB

Google Terbukti Langgar Aturan, KPPU Jatuhkan Denda Rp202,5 Miliar

foto

JAKARTA, indoartnews.com - Google LLC dijatuhi denda sebesar Rp202,5 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) setelah terbukti melakukan praktik monopoli dan menyalahgunakan posisi dominannya, Rabu (22/1/3/2025). Hal ini terkait penerapan Google Play Billing System (GPB System) yang membatasi pasar serta pengembangan teknologi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 dan Pasal 25 huruf b UU No. 5 Tahun 1999.

Putusan tersebut dibacakan pada 21 Januari 2025 oleh Majelis Komisi yang diketuai Hilman Pujana, dengan anggota Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha. Selain denda, Google juga diperintahkan untuk menghentikan kewajiban penggunaan GPB System dan memberikan insentif berupa pengurangan biaya layanan sebesar 5% kepada developer aplikasi yang bergabung dalam program User Choice Billing (UCB).

Praktik Monopoli dan Dampaknya

Google mewajibkan developer aplikasi menggunakan GPB System dengan biaya layanan 15%-30%. Kebijakan ini membatasi pilihan metode pembayaran, mengakibatkan kenaikan harga aplikasi hingga 30%, penurunan transaksi, serta menurunnya pendapatan developer. Sanksi berat berupa penghapusan aplikasi dari Google Play Store juga diberlakukan bagi developer yang tidak mematuhi aturan ini.

Majelis Komisi menemukan Google Play Store mendominasi pasar aplikasi digital dengan pangsa pasar lebih dari 50%. Fakta ini mendukung temuan bahwa Google membatasi pengembang aplikasi lain untuk bersaing secara adil.

Sanksi dan Tindakan Lanjutan

Google diwajibkan membayar denda maksimal 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika terlambat, Google akan dikenakan denda tambahan sebesar 2% per bulan. Bila mengajukan keberatan, Google harus menyerahkan jaminan bank senilai 20% dari total denda sesuai PP No. 44 Tahun 2021.

Langkah ini menegaskan komitmen KPPU dalam mencegah praktik antipersaingan dan melindungi ekosistem digital di Indonesia.**