Sabtu, 16 November 2024 | 02:44 WIB

Raperda Pembudayaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Ditargetkan Mudah Diaplikasikan

foto

Pansus Raperda Pembudayaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan memulai rapat perdananya, di Ruang Komisi C, Jumat, 8 November 2024. Rahmat/Humpro DPRD Kota Bandung.

BANDUNG, indoartnews.com ~ Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bandung resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembudayaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Rapat perdana yang berlangsung pada Jumat, 8 November 2024, di Ruang Komisi C ini dihadiri oleh Ketua Pansus 2, AA Abdul Rozak, S.Pd.I., M.Ag., Wakil Ketua Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., serta anggota pansus lainnya. Hadir pula Kepala Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bandung, Aswin Sulaeman.

Raperda ini merupakan satu dari lima usulan peraturan yang diajukan Wali Kota Bandung dan baru saja disahkan sebagai agenda dalam rapat paripurna pada 6 November lalu. Dengan adanya Raperda ini, Pemerintah Kota Bandung berupaya memperkuat pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai Pancasila, yang selama dua tahun terakhir giat disosialisasikan oleh pemerintah pusat.

Menurut Tim Naskah Akademik dari Kesbangpol Kota Bandung, Raperda ini hadir sebagai respons atas perubahan pemahaman dan implementasi nilai-nilai Pancasila di masyarakat, terutama di tengah tantangan globalisasi dan perkembangan teknologi. Ideologi asing dan hegemoni kelompok tertentu yang tidak sejalan dengan Pancasila dinilai semakin menggerus identitas bangsa, sehingga diperlukan payung hukum yang dapat memperkokoh karakter dan jati diri masyarakat, khususnya generasi muda di Bandung.

Erick Darmadjaya, Wakil Ketua Pansus, menekankan pentingnya Raperda ini untuk menyederhanakan konsep ideologi Pancasila agar lebih mudah diterima dan diterapkan. "Penting bagi perda ini memiliki program yang aplikatif, bukan hanya teoritis. Meski implementasi teknis akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota, sejak awal kita perlu mencantumkan poin-poin yang bisa langsung diterapkan," ujarnya.

Anggota Pansus lainnya, Agus Hermawan, menyebut Raperda ini sebagai kebutuhan mendesak bagi Kota Bandung untuk menjaga identitas sebagai bangsa Indonesia. "Pancasila adalah harga mati, karakter yang harus dimiliki setiap warga negara. Melalui perda ini, kami ingin memastikan ideologi ini membentuk moral generasi muda dengan cara yang lebih membumi," kata Agus.

Sementara itu, Iqbal Mohamad Usman, anggota Pansus, menyoroti bahwa generasi muda harus mengenal Pancasila dengan pendekatan yang lebih modern, khususnya melalui media yang relevan dengan pola komunikasi saat ini. "Kita perlu membuat program yang lebih aplikatif, seperti menggunakan video atau kompetisi yang menarik bagi anak-anak, sehingga nilai-nilai kebangsaan bisa lebih mudah dihayati dan diinternalisasi," jelasnya.

Ketua Pansus 2, AA Abdul Rozak, mengapresiasi peran Kesbangpol dalam penyusunan Raperda ini dan berharap peraturan tersebut bisa menjadi model di Jawa Barat. "Kota Bandung yang beragam ini memerlukan alat pemersatu, dan Perda ini harus menjadi alat untuk itu. Kami berharap program yang simpel, aplikatif, dan sesuai perkembangan zaman dapat dihasilkan agar nilai kebangsaan tetap terjaga di tengah keberagaman warga Bandung," tutup Rozak.**