Senin, 1 Juli 2024 | 01:08 WIB
Slot Gacor Slot88 Slot Online https://wbcampa.org

Penyerahan Lima Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Intan Jabar ke Tim JPU Garut

foto

BANDUNG, indoartnews.com ~ Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyerahkan lima tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT. BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut. Penyerahan tahap kedua ini dilakukan pada 6 Juni 2024 kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut.

Kelima tersangka yang diserahkan adalah TG, YN, THA, HN, dan PMP. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan pemberian kredit yang terjadi pada periode 2018 hingga 2021.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama sebagai pasal subsidair.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya menyatakan, setelah penyerahan tahap kedua ini, kelima tersangka ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru Kota Bandung. Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penuntutan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: PRINT-1003/M.2.24/Ft.1/06/2024. 

"Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 6 Juni 2024 hingga 25 Juni 2024 dan akan diperpanjang dari 26 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024," ujar Kasipenkum, Rabu 26 Juni 2024.

Penahanan dilakukan untuk memastikan kelancaran proses hukum dan mencegah potensi gangguan terhadap proses penyidikan dan penuntutan.**