Sabtu, 1 Maret 2025 | 12:12 WIB

KPPU Jatuhkan Denda Rp 1,5 Miliar kepada Trusty Cars atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi MPMRent

foto

JAKARTA, indoartnews.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada Trusty Cars Pte. Ltd. atas keterlambatan penyampaian notifikasi transaksi akuisisi saham PT Mitra Pinasthika Mustika Rent (MPMRent). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 15/KPPU-M/2024 yang digelar di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Majelis Komisi dalam sidang tersebut dipimpin oleh Budi Joyo Santoso sebagai Ketua, dengan Aru Armando dan Gopprera Panggabean sebagai Anggota. Mereka menyatakan bahwa Trusty Cars terbukti melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, karena terlambat melaporkan akuisisi saham selama 12 hari kerja.

Akuisisi MPMRent oleh Trusty Cars

Trusty Cars Pte. Ltd. merupakan perusahaan berbasis di Singapura yang bergerak di bidang otomotif, termasuk perbaikan, pemeliharaan, serta penjualan kendaraan bermotor di Asia Tenggara. Pada 31 Mei 2022, perusahaan ini mengambil alih 5.189.676.882 lembar saham MPMRent—setara dengan 50% kepemilikan saham—dari induk usahanya, PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPM).

Akuisisi tersebut seharusnya dilaporkan ke KPPU paling lambat 30 hari sejak transaksi berlaku efektif secara yuridis, yakni pada 12 Juli 2022. Namun, Trusty Cars baru menyampaikan notifikasinya pada 28 Juli 2022, sehingga dikenakan sanksi administratif atas keterlambatan tersebut.

Pertimbangan Majelis Komisi

Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Komisi mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan. Trusty Cars dinilai kooperatif selama proses persidangan, mengakui kesalahan, serta mengajukan permohonan keringanan sanksi administratif. Selain itu, perusahaan ini belum pernah dinyatakan bersalah dalam perkara persaingan usaha sebelumnya.

KPPU juga menegaskan bahwa transaksi akuisisi ini tidak menimbulkan potensi praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, sebagaimana tertuang dalam Penetapan KPPU Nomor A118822 tanggal 28 Juli 2022.

Sanksi dan Implikasi

Denda Rp 1,5 miliar yang dijatuhkan kepada Trusty Cars menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi aturan notifikasi akuisisi sesuai regulasi yang berlaku. Keterlambatan dalam pelaporan transaksi dapat berujung pada sanksi administratif yang berpotensi merugikan perusahaan.**