JAKARTA, indoartnews.com ~ Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, bersama jajaran pimpinan KPPU bertemu dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Atgas, di Kantor Kemenkumham RI, Selasa (19/11). Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi kedua lembaga dalam mencegah pelanggaran notifikasi merger dan akuisisi, serta mendukung amandemen Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Wakil Ketua KPPU Aru Armando, anggota KPPU Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso, serta Plt. Sekretaris Jenderal Lukman Sungkar turut hadir dalam pertemuan tersebut. Dari pihak Kemenkumham, Kepala Biro Hukum Manaek SM Pasaribu mendampingi Menkumham.
Ketua KPPU, yang akrab disapa Ifan, menegaskan pentingnya kerja sama ini dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, mendukung pertumbuhan UMKM, dan memastikan implementasi regulasi terkait berjalan optimal.
“KPPU mengawasi persaingan usaha untuk mencegah praktik monopoli atau persaingan tidak sehat, sementara Kemenkumham berperan dalam penyusunan kebijakan hukum dan penguatan kelembagaan terkait. Kolaborasi ini akan saling melengkapi demi kepentingan nasional,” ujar Ifan.
Usulan Early Warning System Ifan juga menyoroti perlunya dukungan Kemenkumham terhadap pembaruan regulasi persaingan usaha dan pengembangan sistem pencegahan dini (early warning system). Langkah ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran notifikasi merger dan akuisisi.
“Dengan early warning system, pelaku usaha atau notaris akan mendapatkan informasi awal terkait kewajiban notifikasi merger dan akuisisi. Sistem ini terintegrasi dengan Kemenkumham, sehingga pelaku usaha tidak terlambat melapor ke KPPU,” jelas Ifan.
Menurutnya, sistem tersebut penting untuk mengurangi risiko bisnis dan menjaga kelancaran aksi korporasi, terutama di tengah kondisi perekonomian global yang masih stagnan.
“Peningkatan sinergi antara KPPU dan Kemenkumham tidak hanya mendukung iklim usaha yang sehat, tetapi juga memberikan rasa aman bagi pelaku usaha dalam menjalankan transaksinya,” pungkas Ifan.**