Jumat, 28 Maret 2025 | 04:10 WIB

Pemkot Cimahi Gelar Penyuluhan Ketentraman dan Ketertiban di Kelurahan Pasirkaliki

foto

KOTA CIMAHI, indoartnews.com – Pemerintah Kota Cimahi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) menggelar kegiatan Penyuluhan Ketentraman dan Ketertiban di Kantor Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Kamis (20/3/2025). Kegiatan ini diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai unsur masyarakat dan dihadiri oleh perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Yono Ronald, perwakilan Satpol PP Jawa Barat Guntur Santosa, serta Lurah Pasirkaliki Andri Nurwantoro.

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya kesiapan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, terutama menjelang perayaan Idulfitri. Ia juga mengingatkan warga untuk memperhatikan aspek keselamatan sebelum meninggalkan rumah saat mudik.

"Cimahi siap dalam pengamanan Idulfitri. Kami berharap masyarakat dapat menjaga keamanan diri masing-masing. Selain itu, kami juga melaksanakan pembinaan dan sosialisasi tentang ketertiban dan keamanan di Kelurahan Pasirkaliki. Ini sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Ngatiyana.

Ia juga menegaskan pentingnya langkah antisipatif dalam menjaga keamanan rumah saat ditinggalkan, seperti memastikan kelistrikan dan gas dalam kondisi aman, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kriminalitas.

Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Sugeng Budiono, menyampaikan bahwa penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman.

"Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah faktor penting bagi kelancaran pemerintahan daerah. Pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan lingkungan yang kondusif, sementara masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam menjaga ketertiban," ungkap Sugeng.

Ia juga menegaskan bahwa peran RT/RW, Karang Taruna, PKK, Linmas, serta tokoh agama dan masyarakat sangat diperlukan dalam mewujudkan ketertiban dan keamanan lingkungan.

Penyuluhan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Cimahi dalam menegakkan Peraturan Daerah Kota Cimahi No. 9 Tahun 2021 yang mengatur ketertiban umum. Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan Kota Cimahi tetap kondusif, aman, dan sejahtera.**