BANDUNG, indoartnews.com ~ Kantor Hukum D’Ask layangkan somasi kepada pemilik atau pengelola Gedung Lippo St Moritz Office Tower, Jakarta Barat, terkait dengan pengunjung yang terjebak selama lebih dari sepuluh menit di dalam lift yang slip di gedung tersebut pada bulan Oktober 2022 lalu.
Somasi ini dilayangkan karena pengunjung yang menjadi korban merasa kurang puas dengan pelayanan dari pengelola gedung yang terkesan membiarkan dan tidak memenuhi keperluan korban pasca peristiwa itu.
“Kami selaku kuasa hukum dari pengguna lift di Lippo St Moritz Office Tower yang mengalami error pada tanggal 21 Oktober 2022 dan menyebabkan pengguna harus mendapatkan pelayanan medis serta pemulihan trauma. Tapi sampai saat ini korban tidak dihubungi oleh pihak gedung untuk menindaklanjutinya. Hingga diterbitkannya somasi ini,” kata Agoes Rajasa Siadari dari Kantor Hukum D’Ask Tasikmalaya, Minggu (30/1/2023).
Sebelumnya, pihak korban juga sudah mengirimkan surat komplain. Namun tidak ditanggapi. Peristiwa pada tanggal 21 Oktober 2022 ini sendiri dialami oleh korban antara lain Stephen Liow, Jeane Deisi dan Stanley TS saat berkunjung ke Kantor AFC Life Science Indonesia di Gedung Lippo St Moritz Office Tower Lantai 19, gedung ini terintegrasi dengan Lippo Mall Puri.
Saat turun menggunakan lift dari lantai 19 menuju ke lantai dasar, lift dirasa oleh korban mengalami slip dan error serta korban terjebak di dalam lift lebih dari 10 menit tanpa mengetahui berada di ketinggian berapa. Hal itu sempat menimbulkan kepanikan bagi korban.
Setelah berhasil dievakuasi yang ternyata lift “tersangkut” di lantai 3, korban yang membutuhkan pelayanan medis segera, tidak mendapatkan respon dan sekian lama menunggu di halaman Lippo St Moritz Office Tower hanya ditemani oleh security hingga akhirnya diantar ke ruang klinik di dalam Lippo Mall Puri, namun sayangnya tidak ada tenaga medis yang sedang bertugas.
Korban kemudian diantar ke RS Pondok Indah di Puri untuk mendapatkan pengobatan serta tindakan medis, dan didiagnosa oleh dokter mengalami sejumlah gangguan kesehatan termasuk hasil dari radiologi dampak peristiwa tersebut.**