Jumat, 8 November 2024 | 08:12 WIB

RK Dadan Surya Negara, Sebarluaskan Perda No1 Tahun 2O21 Pemerintah Mendukung Pesantren

foto

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil IV) Kabupaten Cianjur, RK Dadan Surya Negara saatkegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Kabupaten Cianjur, Minggu (27/10/2024).

BANDUNG, indoartnews.com ~ Anggota DPRD Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil IV) Kab. Cianjur RK Dadan Surya Negara mengharapkan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No.1 tahun 2O21 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren agar masyarakat, khususnya kelompok pondok pesantren di Kabupaten Cianjur mengetahui kehadiran Pemerintah dalam hal ini untuk mendukung dan memperkuat peran serta kontribusi pesantren dalam pembangunan.

RK Dadan menyatakan hal itu saat kunjungan kerja di Kab. Cianjur pada Ahad (27-1O) dan menambahkan, dengan sosialisasi Perda ini masyarakat faham bahwa pemerintah tidak hanya membantu pembangunan, melainkan pula bisa membina dan memberdayakan pesantren meliputi pembinaan pesantren agar dapat mengelola seluruh aktivitas lebih baik. Selain itu melalui pendekatan informatif mau pun partisipatif agar pemberdayaan lebih mampu mengelola pesantren secara mandiri.

Perda tentang fasilitas Penyelenggaraan Pesantren ini, lanjut Dadan, merupakan turunan dari UU Nomor 18 tahun 2O19 tentang Pesantren. Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 tahun 2O21 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren ini merupakan pertama di Indonesia sehingga Jabar menjadi pelopor.

Menurut Dadan dari aspek jumlah pesantren pun, Provinsi Jabar terbanyak pertama di Indonesia, ke-2 Jawa Timur. Perda tentang fasilitas pesantren ini sangat penting bagi Jawa Barat , terlebih Cianjur sebagai wilayah yang populer sebagai kabupaten santri. **

Editor : H. Eddy D