Sabtu, 16 November 2024 | 00:36 WIB

Guru di Baturaja Dituduh Paksa Pelajar Dukung Paslon dalam Kampanye di Sekolah

foto

BATURAJA, indoartnews.com ~ Sekolah seharusnya menjadi tempat belajar yang bebas dari politik, tetapi di SMK Sentosa Bhakti Baturaja, Ogan Komering Ulu, terjadi dugaan pemanfaatan sekolah untuk kepentingan kampanye. Beredar sebuah video yang menunjukkan sejumlah pelajar di sekolah tersebut diajak mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu nomor urut 1, Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita Sofyan Sani (YPN YESS).

Dalam video tersebut, tampak seorang guru bersama tiga orang yang disebut-sebut sebagai bagian dari tim YPN YESS, berada di dalam kelas. Mereka tampak mengajak pelajar untuk memilih paslon nomor 1, meski sebagian besar pelajar tampak tidak mengenal calon tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun, diduga salah satu dari tiga pria yang berada di dalam video itu adalah anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Baturaja Timur, yang seharusnya menjalankan tugas sebagai pengawas netral dalam penyelenggaraan pemilu.

"Kalian ini pemuda-pemudi masa kini, pemimpin di masa depan. Jadi jangan salah memilih pemimpin," ujar pria berbaju hitam yang diketahui merupakan guru di sekolah tersebut, sembari mengajak para pelajar untuk memilih YPN YESS.

Guru tersebut bahkan terlihat memandu para pelajar meneriakkan yel-yel dukungan. "Kalau saya bilang YPN, kalian jawab YESS," teriaknya. "Bersama YPN membangun OKU, YPN YESS, menang menang menang," tambahnya, memancing sorakan setuju dari para pelajar yang tampak didorong untuk ikut dalam dukungan politik tersebut.

Tak hanya itu, pelajar juga diminta untuk mengajak teman-teman mereka yang memiliki hak pilih untuk mendukung YPN YESS. "Ajak dulur-dulur kamu, kawan-kawan yang ada di Baturaja, kita sama-sama tanggal 27 November nanti memilih YPN YESS," ucapnya.

Padahal, menurut Undang-Undang Pemilu Pasal 280 ayat (1) serta Peraturan KPU 20/2023, kegiatan kampanye dilarang dilakukan di tempat pendidikan, termasuk sekolah. Keberadaan kampanye di sekolah bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMK Sentosa Bhakti Baturaja belum dapat dimintai keterangan terkait insiden ini. Upaya konfirmasi melalui akun media sosial resmi sekolah di Instagram juga belum mendapat tanggapan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi, menyatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji dugaan pelanggaran tersebut. "Kami sedang mendalami informasi ini. Jika terbukti tidak sesuai prosedur di PKPU 13 tahun 2024, kegiatan kampanye di lembaga pendidikan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran," ujar Yudi melalui pesan singkat.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran terkait netralitas lembaga pendidikan dalam pemilu dan pentingnya menjaga ruang pendidikan bebas dari intervensi politik.**