
BANDUNG, indoartnews.com ~ Sidang lanjutan perkara penipuan dengan terdakwa Adetya Yessy Septiani kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung pada Selasa, 21 Mei 2024. Agenda persidangan kali ini adalah tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya.
JPU meminta majelis hakim untuk melanjutkan persidangan dengan alasan bahwa surat dakwaan terhadap terdakwa telah memenuhi syarat formil dan materiil. "Dakwaan kami telah memenuhi syarat formil maupun syarat materiil," ujar JPU dalam surat jawaban atas eksepsi.
Selain itu, JPU juga memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh terdakwa Adetya Yessy Septiani alias Sasha. "Kami meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan Nomor: Reg. Perkara: PDM315/BDUNG/04/2024 atas nama terdakwa Adetya Yessy Septiani alias Sasha adalah sah menurut hukum, karena telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a, b KUHAP," lanjutnya.
JPU meminta agar pemeriksaan perkara terhadap terdakwa dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan yang telah disampaikan.
Adetya Yessy Septiani diajukan ke pengadilan terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan dalam jual beli rumah. Kasus ini bermula pada September 2014, ketika terdakwa berkenalan dengan SG. Perkenalan ini berkembang menjadi hubungan pertemanan yang akrab.
SG tertarik membeli rumah yang ditempati terdakwa di Komplek Setra Duta Lestari, Blok F-3 No.8, Kota Cimahi, setelah mendengar bahwa rumah tersebut milik Sonny Purnara dan akan dijual seharga Rp7,5 miliar. SG kemudian setuju untuk membeli rumah tersebut dan mentransfer uang muka (DP) sebesar Rp4,2 miliar ke rekening anak terdakwa, Devina Tanzil, pada 5 Februari 2015.
Dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa SG kemudian menghubungi Raymond Pangestu untuk mengirimkan uang sebagai DP pembelian rumah tersebut ke rekening Devina Tanzil.
Menanggapi jawaban jaksa atas eksepsi terdakwa, Humas SHW Law Firm, Felicia Himawan, mengapresiasi langkah jaksa dan berharap keadilan dapat terwujud dalam kasus ini. "Kami ingin mencari keadilan yang utuh atas kasus terdakwa Adetya dengan pasal yang didakwakan yakni pasal 372 dan 378. Menurut kami, unsur 372 dan 378 sudah sangat terpenuhi. Semoga perjuangan kami dapat membuktikan bahwa hukum di Indonesia berpihak pada korban," ujarnya.
Menurut Felicia, pihaknya akan terus mencermati jalannya persidangan. "Kami menginginkan agar keadilan benar-benar terwujud bagi korban pencari keadilan," tutupnya.**