Rabu, 18 September 2024 | 16:12 WIB
Slot Gacor Slot88 Slot Online https://wbcampa.org

PT Morula Indonesia Akui Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Saham ke KPPU

foto

JAKARTA, indoartnews.com ~ PT Morula Indonesia mengakui keterlambatan dalam menyampaikan notifikasi terkait pengambilalihan saham PT Medika Sejahtera Bersama, dalam sidang Perkara Nomor 10/KPPU-M/2024 yang digelar di Kantor Pusat KPPU Jakarta pada 19 Agustus 2024.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Mohammad Reza, bersama Eugenia Mardanugraha dan Hilman Pujana sebagai anggota majelis komisi, dengan agenda penyampaian tanggapan terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh terlapor.

Kasus ini berawal dari akuisisi PT Morula Indonesia atas 99,9% saham PT Medika Sejahtera Bersama yang dilakukan pada 7 April 2022 dan berlaku efektif sejak 25 April 2022. PT Morula Indonesia, anak usaha PT Bundamedik Tbk yang mengelola Rumah Sakit Bunda, berfokus pada layanan fertilitas, baik secara langsung maupun melalui anak usaha di berbagai kota besar.

Sementara itu, PT Medika Sejahtera Bersama mengelola Rumah Sakit Ibu Anak Pusura Tegalsari di Surabaya. Dengan aset gabungan yang melebihi ketentuan, PT Morula Indonesia seharusnya menyampaikan notifikasi kepada KPPU paling lambat pada 28 Juli 2022. Namun, notifikasi baru disampaikan pada 13 Oktober 2022. 

Dalam sidang sebelumnya, Investigator KPPU menduga terlapor melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 akibat keterlambatan selama 54 hari kerja. Dalam sidang ini, PT Morula Indonesia diwakili oleh kuasa hukumnya yang mengakui dan menerima seluruh LDP.

Berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023, khususnya Pasal 64 ayat 1, Pasal 78 ayat 1 huruf (a), dan Pasal 80, Majelis Komisi memutuskan untuk melanjutkan proses sidang dengan mekanisme Pemeriksaan Cepat.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan akan dilanjutkan pada 26 Agustus 2024 dengan agenda pemeriksaan terlapor. **