JAKARTA, indoartnews.com ~ Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp5 miliar kepada PT Bundamedik, Tbk. karena terlambat melakukan pemberitahuan (notifikasi) terkait akuisisi PT Pintu Ilmu. Keputusan tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan Perkara Nomor 07/KPPUM/2024 di Kantor KPPU Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Moh. Noor Rofieq, dengan anggota M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi, menyatakan bahwa PT Bundamedik melanggar ketentuan terkait pemberitahuan akuisisi. PT Bundamedik sebelumnya mengakuisisi 99% saham PT Pintu Ilmu pada Desember 2021, dengan nilai akuisisi sebesar Rp2,97 miliar. Akuisisi ini mengharuskan PT Bundamedik untuk memberi tahu KPPU dalam jangka waktu 30 hari setelah transaksi berlaku efektif, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, PT Bundamedik baru menyampaikan notifikasi pada 28 Maret 2022, melebihi batas waktu yang telah diperpanjang menjadi 60 hari karena kebijakan relaksasi di masa pandemi. Selanjutnya, dokumen pendukung yang diajukan PT Bundamedik dinyatakan lengkap pada 21 Juni 2022, sehingga KPPU menghitung keterlambatan notifikasi mencapai 51 hari kerja.
Berdasarkan temuan ini, Majelis Komisi memutuskan bahwa PT Bundamedik secara sah melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010. Selain itu, PT Bundamedik diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 miliar kepada kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Dengan putusan ini, KPPU menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan terkait akuisisi, terutama dalam hal pemberitahuan kepada otoritas yang berwenang, untuk menjaga persaingan usaha yang sehat.**