Senin, 9 Desember 2024 | 16:13 WIB

Putri Candrawati pun Terancam Hukuman Mati Ikut Rapat Rencana Bunuh Brigadir

foto

Putri Candrawathi (Foto : tangkapan layar)

JAKARTA, indoartnews.com ~ Putri Candrawathi (PC) pun terancam hukuman mati sebagaimana tertera dalam pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam, Irjen FS.

Rapat itu sendiri seperti yang dikemukakan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rain Djajadi kepada media di kantornya Jum'at (19/8/2022).

Menurut Brigjen Pol. Andi, bukti keberadaan PC ikut rapat rencana pembunuhan itu, terekam dalam CCTV di lokasi rumah pribadi Jl. Saguling dan rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Durian Tiga Jakarta Selatan. 

Dalam CCTV itu terlihat hadirnya PC dalam rapat rencana pembunuhan terhadap Brigadir J dan tampak pula Bharada E yang menembak mati Brigadir J. PC pun hadir walau tidak menyaksikan eksekusi itu.**

Editor : H. Eddy D