Minggu, 16 Februari 2025 | 14:23 WIB

Pansus II DPRD Jabar Terinspirasi Perda Disabilitas Yogyakarta untuk Pemerataan Hak Penyandang Disabilitas

foto

Ketua Pansus II DPRD Provinsi Jawa Barat, Siti Muntamah saat kunjungan kerja Pansus II ke Balai Rehabilitasi Terpadu Penyandang Disabilitas Provinsi D.I Yogyakarta, Kamis, (16/5/2024).

YOGYAKARTA, indoartnews.com ~ Pansus II DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) mempelajari Perda tentang Hak Disabilitas yang telah diberlakukan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan apresiasi yang tinggi.

Perda No. 5 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi sumber inspirasi bagi Pansus II untuk memperkuat upaya pemerataan hak disabilitas di Jawa Barat.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Pansus II, Siti Muntamah dalam kunjungannya ke Balai Rehabilitasi Terpadu Penyandang Disabilitas Provinsi D.I Yogyakarta pada Kamis, (16/5/2024).

Siti Muntamah yang akrab disapa Umi, mengemukakan, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam segala bidang, seperti akses pekerjaan dan fasilitas umum yang ramah disabilitas.

Umi menyambut baik informasi yang diperoleh dari kunjungannya sebagai bahan pertimbangan dalam proses pembuatan perda di Jawa Barat. Selain itu, ia menyoroti Balai Rehabilitasi Terpadu Penyandang Disabilitas D.I Yogyakarta sebagai contoh nyata penghormatan dan pemenuhan hak disabilitas yang dapat dijadikan inspirasi bagi Jawa Barat.

Umi berharap, perda yang sedang disusun dan disempurnakan di Jawa Barat dapat memberikan manfaat nyata dan dapat diimplementasikan secara efektif, sehingga mengurangi ketimpangan sosial bagi semua individu yang memerlukan perlindungan khusus. 

Dengan demikian, terjalinlah korelasi yang kuat antara perda di Jawa Barat dengan keberhasilan implementasi perda yang diberlakukan di Yogyakarta.**