
BANDUNG, indoartnews.com ~ Komisi V DPRD Jawa Barat dengan tegas berjanji untuk segera menanggapi tuntutan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) terkait kebijakan upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih. Salah satu fokus utama adalah memastikan implementasi Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait hal tersebut.
Abdul Hadi Wijaya, Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, mengungkapkan komitmen penuh dalam menindaklanjuti aspirasi KSPSI Jabar. "Kami akan segera menyampaikan tuntutan ini kepada pimpinan kami dan selanjutnya, kami akan membahasnya dengan Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin," ujar Abdul Hadi Wijaya, Rabu (17/1/2024).
KSPSI Jabar, melalui audiensi yang dilakukan pada Selasa (16/1/2024) dengan Komisi V DPRD Jawa Barat, menyoroti sejumlah aspirasi yang dianggap penting. Salah satunya adalah tuntutan terkait Kepgub yang diharapkan segera diterbitkan oleh Pj Gubernur Jabar. Dalam tuntutannya, KSPSI Jabar menekankan nilai kenaikan upah sebesar 7,21% hingga 14% untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.
Menurut Abdul Hadi Wijaya, Kepgub memiliki peran vital sebagai payung hukum bagi para pekerja. "Ini sangat penting bagi para buruh sebagai payung hukum untuk mengkomunikasikan kenaikan upah kepada perusahaan tempat mereka bekerja," tegasnya.
Diharapkan, respons positif dari Komisi V DPRD Jawa Barat akan membawa solusi konstruktif untuk memenuhi aspirasi para pekerja dan menciptakan landasan hukum yang tepat terkait upah buruh dengan masa kerja lebih dari 1 tahun.**