Senin, 10 Februari 2025 | 22:40 WIB

KPPU Ungkap Kenaikan Tarif Tiket Ferry Batam-Singapura

foto

JAKARTA, indoartnews.com ~ Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan kenaikan signifikan pada tarif tiket ferry rute Batam-Singapura sejak tahun 2022. Dalam periode Januari hingga Juni 2022, tarif sempat mencapai Rp800.000 hingga Rp900.000 per tiket. Namun, pada 21 Juni 2022, tarif turun menjadi sekitar Rp700.000 setelah mendapatkan perhatian dari Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Sebelumnya, tarif hanya berkisar antara Rp270.000 hingga Rp450.000..

Hal ini terungkap dalam diskusi kelompok Terpumpun (FGD) yang digelar pada 28 Mei 2024 di Kantor KPPU Jakarta. Diskusi tersebut dipimpin oleh Anggota KPPU Mohammad Reza dan dimoderatori oleh Direktur Kebijakan Persaingan Lelyana Mayasari.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN Kementerian Luar Negeri, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, BP Batam dan Masyarakat Transportasi Indonesia Kemaritiman.

Saat ini, KPPU tengah melakukan kajian mendalam terkait penyelenggaraan ferry rute Batam-Singapura. KPPU mengevaluasi regulasi pelayaran yang ada, penerapannya di lapangan, serta mengkaji potensi hambatan masuk ke pasar operator ferry rute Batam-Singapura yang dihadapi oleh pelaku usaha Indonesia.

“Dalam FGD, kami menghimpun informasi dan mengidentifikasi penyebab tingginya tarif serta hambatan yang dihadapi pelaku usaha dalam bisnis ferry Batam-Singapura. Kami juga meneliti apakah ada perjanjian bilateral yang mempengaruhi bisnis ini dan bagaimana mekanisme penetapan tarif ferry antar kedua negara,” jelas Reza.

Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, Dendi Gustinandar, mengemukakan, jumlah pengguna ferry Batam-Singapura menurun drastis sejak pandemi Covid-19 pada tahun 2019. Sebelum pandemi, jumlah penumpang mencapai 3,9 juta orang per tahun, yang terdiri dari 1,9 juta turis mancanegara dan sisanya penumpang lokal Batam dan Non-Batam. Namun, setelah pandemi, bisnis ferry belum kembali normal.

Pada tahun 2023, hanya 60% tiket yang terjual, sekitar 2,2 juta penumpang. Tarif tiket ferry yang sebelumnya Rp270.000 hingga Rp450.000 kini naik menjadi Rp760.000 hingga Rp780.000 untuk perjalanan pulang-pergi yang disebabkan oleh penurunan jumlah penumpang, kenaikan biaya solar, dan peningkatan biaya operasional. 

Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut, trayek angkutan laut dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing. Tarifnya pun diatur oleh Menteri Perhubungan dengan perhitungan variable cost dan fixed cost. Hal ini juga sesuai dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang menyebutkan bahwa penentuan tarif harus melalui kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa.

Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia, Haris Muhammadun, mengungkap bahwa dalam angkutan laut terdapat metode penetapan harga berdasarkan ability to pay dan willingness to pay, yang dapat menentukan tarif batas bawah dan batas atas, sebagaimana yang berlaku pada industri penerbangan. “KPPU bisa mengkaji ini lebih lanjut,” ujarnya.

Dengan adanya tarif batas bawah dan batas atas, faktor keselamatan penumpang dan keberlangsungan perusahaan operator dapat dipertimbangkan. Reza menegaskan bahwa hasil dari FGD ini akan menjadi bahan kajian lanjutan.**