CIMAHI, indoartnews.com ~ Sebuah kolaborasi yang melibatkan komponen pentahelix, termasuk komunitas, masyarakat pemerintah dan media, telah berhasil melaksanakan aksi bersih-bersih Sungai Citopeng, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Kamis (7/9/2023).
Setelah melakukan kegiatan pembersihan sampah di sungai tersebut, Dansektor 21 Citarum Harum, Kolonel Infanteri T. Bayu Wahyu Murwanto, memanfaatkan kesempatan ini untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga setempat. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan sungai dari limbah domestik, sebagai bagian dari upaya mencapai tujuan Citarum Harum di wilayah Kota Cimahi, terutama di Sungai Cikendal, Citopeng.
Menurut Dansektor 21, viralnya permasalahan sampah ini sebenarnya positif karena mengingatkan semua akan pentingnya kontrol sosial. Melalui kerjasama dan kebersamaan masyarakat, kebersihan lingkungan dapat dengan cepat terwujud.
"Kami juga berusaha memberikan pemahaman bahwa sampah harus dibuang di tempat yang sesuai, bukan di sungai. Konsep pentahelix harus menjadi pedoman bagi semua komponen masyarakat," pungkasnya
"Pentahelix menggambarkan kerja sama antara berbagai pihak. Setelah lingkungan dibersihkan, langkah selanjutnya adalah menjaga kebersihannya. Masyarakat harus disiplin dalam hal ini, dengan menjalankan prinsip Bersih, Rapi, Indah, dan Aman. Membangun rumah menghadapkan ke sungai dapat membangun rasa tanggung jawab terhadap lingkungan. Mari kita budayakan malu untuk membuang sampah ke sungai," tambahnya.
Untuk para individu yang terlibat dalam tindakan pembuangan sampah di sungai, mereka diundang untuk berpartisipasi dalam upaya membersihkan sungai. Dengan kerja sama dari berbagai elemen masyarakat, upaya penanganan sampah di sungai telah berhasil membersihkan sekitar 5 ton sampah. Dengan menggunakan damtruck, sampah-sampah ini kemudian diangkut ke Sektor 07 Rancamanyar, Kabupaten Bandung.
Karsa Hudan Miryadiharja, Kasi Sidik Lidik Satpol PP Kota Cimahi, menjelaskan, "Di dalam peraturan daerah (Perda) sebenarnya sudah ada ketentuan mengenai sanksi bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan. Saat ini, kami sedang merumuskan cara mengaplikasikan sanksi ini, bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kami akan segera mengambil tindakan terhadap para pelanggar, dan ini juga akan menjadi bagian dari operasi yang dilakukan oleh Tim Pengendalian dan Pemantauan Lingkungan.
Sanksi yang dapat diterapkan, kata Karsa, sesuai dengan Perda mencakup sanksi administratif, sanksi denda, atau bahkan sanksi kurungan hingga 3 bulan. Saat ini, Satpol PP tengah bekerja di lapangan untuk mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan guna menindaklanjuti permasalahan ini yang telah menarik perhatian di media sosial.**