BANDUNG, indoartnews.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung, Dra. Hj. Uum Sumiati, M.Si., mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di sekitar mereka.
Imbauan ini disampaikan Uum Sumiati melalui kanal YouTube Basa Basi Podcast Pokja PWI Kota Bandung, yang tayang pada Jumat (3/1/2025).
Menurut Uum, DP3A Kota Bandung memiliki tugas penting dalam menangani dan menindaklanjuti aduan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak. Melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), DP3A menyediakan berbagai layanan, termasuk layanan pengaduan, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban.
Bagi warga yang ingin melaporkan kasus kekerasan, DP3A Kota Bandung menyediakan beberapa jalur pengaduan, seperti melalui WhatsApp di nomor 0813-3330-1219, aplikasi SAPA 129, aplikasi Senandung Perdana, atau secara langsung ke kantor UPTD PPA di Jalan Tera, Bandung.
Komitmen Kota Layak Anak
Selain menangani kekerasan, DP3A juga fokus pada upaya pemenuhan hak anak. Uum menekankan pentingnya pemerintah daerah untuk mewujudkan hak anak melalui inisiatif Kota Layak Anak. Salah satu langkah strategis adalah memastikan seluruh anak di Kota Bandung memiliki akta kelahiran.
“Pemenuhan hak anak menjadi kewajiban yang harus diwujudkan oleh pemerintah daerah untuk menciptakan Kota Layak Anak,” ujar Uum.
Data Kekerasan Perempuan dan Anak di Kota Bandung
Berdasarkan data DP3A, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Bandung mengalami penurunan pada 2023, khususnya untuk kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun, tren kasus kekerasan terhadap anak masih menunjukkan peningkatan pada tahun yang sama.
“Pada 2024, meskipun ada penurunan kasus kekerasan terhadap perempuan, tren kekerasan terhadap anak masih naik. Bahkan, ada kasus lama dari 2023 yang masih ditangani pada 2024,” ungkap Uum.
Dengan terus meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak, Uum mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif dalam melaporkan dan mencegah kekerasan, serta mendukung upaya perlindungan perempuan dan anak.**