BANDUNG, indoartnews.com ~ DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna pada Jumat, 1 November 2024, di Gedung DPRD Kota Bandung. Dalam rapat ini, dewan mengumumkan penggantian calon Pimpinan DPRD Kota Bandung untuk masa jabatan 2024-2029 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) serta menyampaikan penjelasan terkait enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, bersama Wakil Ketua I Toni Wijaya dan Wakil Ketua II Dr. H. Edwin Senjaya. Hadir pula para anggota DPRD Kota Bandung yang turut menyaksikan agenda pengumuman pergantian calon pimpinan dan pembahasan raperda.
Ketua DPRD Asep Mulyadi menyampaikan bahwa penggantian calon pimpinan dari PDI Perjuangan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 164 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. PDI Perjuangan, melalui surat dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), mengajukan Rieke Suryaningsih, S.H., sebagai calon Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung menggantikan Achmad Nugraha DH, S.H.
“Berdasarkan surat dari DPC dan DPP PDI Perjuangan, kami mengumumkan bahwa Rieke Suryaningsih diusulkan sebagai calon Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung untuk masa jabatan 2024-2029,” ujar Asep Mulyadi.
Nama calon pimpinan yang diumumkan dalam rapat ini akan dituangkan dalam Keputusan DPRD dan dikirimkan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Wali Kota Bandung untuk pengesahan.
Pembahasan Usulan Raperda
Setelah pengumuman calon pimpinan, agenda rapat dilanjutkan dengan penyampaian lima raperda usulan Wali Kota Bandung yang menjadi bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024. Selain itu, satu raperda usulan DPRD tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan turut disampaikan.
Beberapa raperda yang diajukan meliputi Raperda tentang Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame, serta Raperda tentang Pengelolaan Cagar Budaya. Juga dibahas Raperda tentang Perubahan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Pencabutan Rencana Detail Tata Ruang Kota Bandung, dan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan.
Asep Mulyadi menekankan pentingnya pembahasan bersama seluruh fraksi untuk mempersiapkan pandangan umum fraksi, sedangkan pihak eksekutif juga diminta menyiapkan pendapat terkait raperda yang diusulkan DPRD.
"Seluruh fraksi dan pihak eksekutif akan memberikan pandangan dan tanggapan dalam Rapat Paripurna yang akan digelar 6 November 2024," tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, rapat paripurna akan membentuk empat panitia khusus (pansus) untuk membahas keenam raperda tersebut secara lebih mendalam. Pembentukan pansus ini dijadwalkan pada pertemuan mendatang bersamaan dengan jawaban Wali Kota atas pandangan fraksi.
Dengan agenda pembahasan raperda ini, DPRD Kota Bandung berupaya menguatkan peraturan daerah yang selaras dengan kebutuhan masyarakat Kota Bandung.**