
JAKARTA, indoartnews.com ~ Tim Penasihat hukum Dadan Tri Yudianto (DTY) menyampaikan keberatan (Eksepsi) atas surat dakwaan Penuntut Umum KPK Nomor 92/TUT.01.04/24/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023.
Eksepsi itu disampaikan Tim Penasihat Hukum DTY pengusaha swasta pada sidang di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/11-2023) ssbagai terdakwa dengan agenda eksepsi terdakwa.
"Kami menyampaikan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum KPK karena kami menilai dakwaan itu obscuur libel (kabur) dan membingungkan (confuss), " jelas tim Penasihat Hukum DTY, Rizky Rismawan di Resto Mini Monster Jakarta Pusat usai persidangan.
Bagaimana itu tidak Obscuur libel dan confuise, Dadan Tri Yudianto yang dalam dakwaan disebutkan pekerjaannya adalah wiraswasta, tapi didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor, dimana subjek hukum pasal tersebut adalah ASN atau penyelenggara negara, ungkap Rizky Rismawan keheranan.
“Banyak lagi hal-hal yang kami ungkap dalam eksepsi setebal 34 halaman,” tambahnya.
Terkait pasal 12a dimaksud, Tim PH DTY Kiki Nasirhadi mengungkap juga unsur-unsurnya adalah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara; Menerima Hadiah atau Janji; dan Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Dalam kesempatan yang sama, kepada wartawan Tim PH DTY Willy Lesmana Putra memaparkan perihal unsur-unsur dari Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Menurutnya, ada kesamaan unsur-unsur dari Pasal 12a dengan Pasal 11, dan yang beda adalah unsur ketiga yaitu diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatan.
Jadi disini sangat jelas, pasal-pasal tersebut tidak tepat jika diterapkan terhadap terdakwa karena terdakwa adalah swasta murni dan bukanlah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.
Sementara terkait uang senilai Rp. 3 Milyar yang disebutkan Penuntut Umum KPK dalam dakwaannya mengalir kepada sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, Tim PH DTY lainnya Asep Budianto menyebutkan itu adalah merupakan pinjaman kepada Rosario Marshal (Hercules).
“Uang sebesar Rp. 3 milyar itu tidak ada hubungannya dengan Hasbi Hasan tetapi dipinjam oleh Rosario Marshal,” ungkapnya. Untuk itu, Asep Budianto berharap majelis dapat menerima seluruh Eksepsi, menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dakwaan dan dibebaskannya terdakwa. **
Editor : H. Eddy D