Ridwan Solichin Gelar Penyebarluasan Perda Ekraf di Sumedang

foto

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan XI (Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka) Ridwan Solichin gelar kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat no 15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Provinsi Jawa Barat di Gor Desa Darmaraja, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang. Minggu (21/04/2024).

KAB. SUMEDANG, indoartnews.com ~ Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan XI, Ridwan Solichin, menegaskan, pengembangan ekonomi kreatif di tengah masyarakat merupakan prioritas utama untuk mencapai kesejahteraan yang merata, terutama di Kabupaten/Kota di Jawa Barat.

 Dalam acara Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Gor Desa Darmaraja, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang pada Minggu (21/04/2024), Ridwan Solichin menyatakan, memajukan ekonomi kreatif memerlukan komitmen dari semua pihak, baik itu pemerintah, legislatif, maupun eksekutif provinsi dan kabupaten/kota, dengan tujuan utama menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat.

 Menurut Ridwan, Penyebaran Perda tersebut memberikan payung hukum yang kuat bagi masyarakat dalam mengembangkan ekonomi kreatif. 

 Ridwan juga menyoroti pentingnya komunikasi intensif antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memperkuat upaya pengembangan ekonomi kreatif dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.**