Selasa, 30 April 2024 | 06:21 WIB
Slot Gacor Slot88 Slot Online https://wbcampa.org

Tindak Tegas Parkir Liar di Bandung: Warga Diberdayakan untuk Laporkan Pelanggaran

foto

BANDUNG, indoartnews.com ~ Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersikap tegas terhadap penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran peraturan daerah, khususnya terkait parkir liar yang meresahkan warga. Fenomena ini baru-baru ini menjadi viral di sejumlah kawasan, termasuk Jalan Sultan Agung.

 "Pemerintah Kota Bandung menindaklanjuti laporan masyarakat tentang tarif parkir yang tidak sesuai aturan di Jalan Sultan Agung. Dishub Kota Bandung telah melakukan pembinaan terhadap oknum-oknum juru parkir yang terlibat," ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara, Senin (8/4/2024).

 Dalam beberapa kasus, seperti yang terjadi di Jalan Dalem Kaum, parkir liar bahkan dilakukan secara ilegal di trotoar. Meski tarif yang viral di media sosial menyebutkan harga Rp. 20.000, Asep menegaskan bahwa tarif sebenarnya adalah Rp. 10.000, dengan rincian parkir motor Rp. 5.000 dan penitipan helm Rp. 5.000. 

 "Dalam Peraturan Walikota tidak ada penitipan helm. Jadi, kepada warga Bandung, kami imbau untuk tidak memarkirkan kendaraan di tempat yang tidak sesuai peruntukannya," jelas Asep.

 Selain melakukan pembinaan di kawasan Sultan Agung dan Dalem Kaum, Dishub juga akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat melalui akun resmi Instagram @bdg.dishub. Tarif parkir di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021, yang memperhatikan zona parkir sesuai dengan kategori kawasan.**