JAKARTA, indoartnews.com ~ Dalam pertemuan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Selasa (2/4/2024), TikTok Pte. Ltd. menegaskan komitmennya untuk menjaga persaingan yang sehat di sektor e-commerce pasca akuisisi PT. Tokopedia.
Global Head of Antitrust TikTok, Steve Reader, dan tim pimpinan dari ByteDance, Toped, serta kuasa hukumnya, menyampaikan komitmen tersebut kepada Deputi Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto dan jajaran pejabat terkait.
Selain tidak melakukan hambatan pasar, TikTok juga berjanji untuk mendukung pengembangan UMKM, mendorong penjualan produk lokal di platform, dan mengawasi penjualan produk impor yang tidak sesuai dengan regulasi Indonesia. KPPU menyambut baik audiensi ini sambil tetap menjaga independensi dalam proses penilaian atas akuisisi tersebut.
TikTok menjelaskan peta persaingan di e-commerce, upaya untuk mendukung konsumen dan UMKM, serta komitmennya pada harga yang adil dan kompetitif. Mereka menegaskan tidak akan melakukan hambatan pasar dan bersedia bekerja sama penuh dengan regulator Indonesia.
KPPU menegaskan pentingnya memantau dampak transaksi tersebut bagi persaingan yang sehat, serta menghimbau masyarakat untuk melaporkan praktik tidak sehat kepada KPPU.**