Minggu, 26 Januari 2025 | 00:56 WIB

Membobol ATM Majikan Hingga Rp 73 Juta, ART Yunita Sari Ditangkap

foto

JAKARTA SELATAN, indoartnews.com ~ Polisi berhasil menangkap Yunita Sari, seorang asisten rumah tangga (ART) yang diduga melakukan pembobolan ATM dengan total kerugian mencapai 73 juta rupiah. 

Yunita Sari, yang bekerja di salah satu rumah di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, disinyalir mencuri uang dari majikannya setelah menggasak dompet yang tersimpan di atas kulkas.

Kapolsek Pancoran, Kompol Sujarwo, Jumat (29/3/2024) menyatakan, Yunita Sari berhasil ditangkap setelah buron selama beberapa bulan, meskipun sempat bersembunyi di beberapa tempat termasuk Lampung dan Bekasi.

Uang hasil kejahatan belum digunakan dan masih berada di teman tersangka. Yunita Sari kemudian dijadikan tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Motif pembobolan yang dilakukan Yunita Sari diduga terkait masalah ekonomi untuk membayar utangnya. Keberhasilan Yunita membobol ATM diduga karena mengetahui nomor PIN yang digunakan korban, yang merupakan tanggal lahirnya. 

Kapolsek juga mengungkap bahwa Yunita mengambil uang secara bertahap dari beberapa rekening dan kartu ATM milik korban. 

Kejadian ini baru diketahui pada Desember 2023 setelah korban menerima notifikasi pengambilan uang dari rekeningnya saat Yunita sedang berbelanja di minimarket.

Yunita Sari ditangkap di Bekasi oleh Unit Reskrim Polsek Pancoran setelah melakukan pelarian ke beberapa daerah.**