Sabtu, 27 September 2025 | 03:03 WIB

pemusnahan-rokok-ilegal-cimahi-2025

Pemkot Cimahi Musnahkan 1 Juta Batang Rokok Ilegal, Tegaskan Komitmen Lawan BKCHT

foto

Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudisthira bersama jajaran Forkopimda memimpin pemusnahan 1.013.236 batang rokok ilegal senilai Rp1,5 miliar di Taman Plaza Rakyat, Kamis (25/9/2025). Kegiatan ini menjadi komitmen nyata Pemkot Cimahi dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat.

CIMAHI, indoartnews.com – Pemerintah Kota Cimahi melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal di Taman Plaza Rakyat, Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Kamis (25/9/2025).

Sebanyak 1.013.236 batang rokok ilegal senilai Rp1,5 miliar dimusnahkan dengan cara dibakar dan dirusak sehingga tidak dapat digunakan kembali. Langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara sekaligus membahayakan kesehatan masyarakat.

Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudisthira dalam sambutannya menegaskan, peredaran rokok ilegal masih cukup banyak di Kota Cimahi. Dari hasil operasi gabungan Satpol PP Kota Cimahi dan KPPBC Bandung, pada tahun 2025 saja telah disita 44.368 batang atau 2.279 bungkus rokok ilegal.

“Keselamatan rakyat itu adalah hukum tertinggi, salus populi suprema lex esto. Jadi kalau kita bicara pemusnahan rokok ilegal, ini adalah berbicara menyelamatkan kedaulatan rakyat dan kedaulatan negara,” ujarnya.

Adhitia juga menyinggung fenomena meningkatnya jumlah perokok dewasa aktif di Indonesia dalam 10 tahun terakhir yang mencapai 8,8 juta orang. Ironisnya, kenaikan ini tidak berbanding lurus dengan penerimaan negara dari cukai. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak tergiur dengan harga murah rokok ilegal. “Kita harus memikirkan dampak besar dari peredaran rokok ilegal bagi masyarakat maupun pembangunan,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Adhitia mengajak para pemuda Cimahi untuk aktif mengampanyekan bahaya rokok ilegal. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat agar pemberantasan rokok ilegal berjalan maksimal.

“Langkah tegas ini bagian dari menjaga keberlanjutan pembangunan daerah. Nanti kita semakin gencarkan lagi untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang ada di Kota Cimahi,” tegasnya.@ Pemusnahan rokok ilegal tidak hanya dilakukan di Plaza Rakyat, tetapi juga di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Santiong, Kelurahan Cipageran, Cimahi Utara. Rokok ilegal tersebut dihancurkan dengan teknologi Refuse-Derived Fuel (RDF) untuk kemudian dimanfaatkan PT Indocement sebagai bahan bakar alternatif pengganti batubara.

Kegiatan ini dihadiri sekitar 130 orang dari unsur Satpol PP Damkar Cimahi, Forkopimda, Kanwil Bea dan Cukai Jawa Barat, KPPBC Tipe Madya A Bandung, serta Satpol PP Provinsi Jawa Barat. Momentum ini menjadi wujud nyata komitmen bersama untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat.**