
Kepala Kantor Pertanahan Kota Cimahi menghadiri Seminar Hukum “Quo Vadis 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria” yang digelar INI Kota Cimahi di Ballroom Hotel Grandia, Bandung, Kamis (25/9/2025). Acara ini membahas relevansi UUPA dengan kewenangan notaris dan PPAT dalam hak atas tanah serta pertanggungjawaban pembuatan akta.
BANDUNG, indoartnews.com – Kepala Kantor Pertanahan Kota Cimahi bersama jajaran menghadiri Seminar Hukum yang digelar Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kota Cimahi di Ballroom Hotel Grandia, Jalan Cihampelas No. 80-82, Kota Bandung, Kamis (25/9/2025). Kegiatan ini mengusung tema “Quo Vadis 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria: Relevansinya dengan Kewenangan Notaris dan PPAT dalam Hak atas Tanah serta Pertanggungjawaban Pembuatan Akta”.
Seminar ini dihadiri para praktisi hukum, notaris, dan pihak-pihak yang berkecimpung dalam bidang pertanahan dan kenotariatan. Para peserta diajak menelaah perjalanan 65 tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) serta relevansinya dengan praktik hukum pertanahan saat ini, khususnya dalam kaitannya dengan tugas Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Kehadiran Kepala Kantor Pertanahan Kota Cimahi beserta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah menjadi bentuk komitmen sinergi antara lembaga pertanahan dan para praktisi hukum. Diskusi konstruktif ini diharapkan memperkuat legalitas, kepastian hukum, serta profesionalisme di bidang pertanahan.
Seminar hukum ini merupakan agenda rutin Pengurus Daerah INI Kota Cimahi sebagai kontribusi nyata dalam pengembangan wawasan hukum dan menjawab tantangan praktik kenotariatan yang semakin kompleks. Ketua INI Kota Cimahi menekankan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah menganalisis kebijakan hukum terkait jabatan notaris, serta memberi solusi atas mekanisme penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN).
Selain itu, INI juga menekankan pentingnya pertanggungjawaban hukum notaris dalam menjalankan jabatannya, serta perlindungan hukum terhadap notaris agar dapat menjalankan kewenangan dengan profesional dan berintegritas. Dengan adanya seminar ini, diharapkan para notaris dan anggota luar biasa INI mendapat pemahaman lebih baik mengenai kewenangan, tanggung jawab, serta perlindungan hukum dalam dunia kenotariatan.**