BANDUNG, indoartnews.com ~ Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberlakukan sanksi etik terhadap Ketua dan Anggota Komisioner KPU RI terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden.
Menurut Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., ahli hukum dari FH UNIKOM, putusan DKPP tidak memiliki kekuatan hukum untuk membatalkan keputusan KPU RI tentang penetapan calon Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Musa Darwin Pane menyatakan bahwa putusan DKPP hanya menilai apakah tindakan penyelenggara pemilu melanggar etika atau tidak, bukan untuk membatalkan keputusan KPU.
Musa menyatakan, Selasa (6/2/2024) bahwa putusan DKPP harus dipertimbangkan dalam konteks tujuan hukum untuk mencapai keadilan, kemanfaatan, kepastian, dan ketertiban hukum.
Dia juga menyoroti bahwa keputusan KPU RI tentang pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden telah berjalan sebagaimana tahapan penyelenggaraan Pemilu, dan tidak ada putusan pengadilan atau Bawaslu yang berwenang secara administratif membatalkan keputusan KPU tersebut.
Oleh karena itu, menurut Musa, pertanyaan tentang keabsahan penetapan presiden dan/atau wakil Presiden tahun 2024 tidak relevan lagi.
Musa juga mencatat bahwa DKPP berpendapat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi 90/PUU-XXI/2023 mengikat bagi KPU, dan KPU memiliki kewajiban konstitusional untuk melaksanakannya. Dia juga menegaskan bahwa putusan DKPP hanya mengikat para teradu, yaitu ketua dan anggota Komisioner KPU, dan tidak memiliki wewenang untuk membatalkan keputusan KPU RI tentang penetapan calon Presiden dan/atau Wakil Presiden tahun 2024.
Lebih lanjut, Musa menyatakan bahwa putusan DKPP tidak mengikat Gibran Rakabuming Raka atau pasangan calon lainnya, dan hanya menyangkut masalah etika tindakan penyelenggara pemilu.
Dia berharap bahwa pemilihan umum dapat berjalan sesuai dengan tahapan yang ditetapkan dan semua pihak bertanggung jawab untuk mengawal pemilu tersebut dengan aman, jujur, dan adil, serta mematuhi asas, etika, dan hukum.**