BANDUNG, indoartnews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Pengelolaan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lainnya untuk Tahun Anggaran 2024. Penyerahan dilakukan kepada Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, pada Jumat, 10 Januari 2025, bertempat di Auditorium Lantai 5 Kantor BPK Jawa Barat, Jalan Moch. Toha, Kota Bandung.
Kepala Perwakilan BPK Jawa Barat, Widhi Widayat, menyampaikan bahwa LHP ini merupakan bagian dari laporan Semester II Tahun 2024 yang mencakup 13 pemerintah daerah di Jawa Barat dan KPU Provinsi Jawa Barat. Pemeriksaan dilakukan untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Dalam laporan tersebut, BPK menemukan sejumlah permasalahan yang membutuhkan perhatian dan perbaikan segera. Widhi menegaskan bahwa pejabat terkait diwajibkan menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan diterima, sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Rekomendasi dan Tindak Lanjut
Pemeriksaan dilakukan melalui metode uji petik pada unit-unit tertentu dengan mempertimbangkan materialitas permasalahan. Penyerahan LHP ini juga mengacu pada Pasal 17 Ayat (5) dan (6) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa laporan wajib disampaikan kepada DPRD dan kepala daerah sebagai bentuk akuntabilitas keuangan negara.
Menanggapi temuan ini, Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, menyatakan komitmen Pemerintah Kota Bandung untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.
"Kami akan memastikan temuan yang ada ditangani dengan baik agar pengelolaan pajak dan retribusi daerah semakin transparan dan akuntabel," ujarnya.
Dampak terhadap Tata Kelola Keuangan Daerah
Dengan diserahkannya LHP ini, diharapkan Pemerintah Kota Bandung dapat meningkatkan tata kelola keuangan daerah, terutama dalam pengelolaan pajak dan retribusi. Upaya ini menjadi langkah penting dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah sekaligus memastikan pengelolaan yang lebih transparan dan bertanggung jawab.**