Sabtu, 27 September 2025 | 03:03 WIB

bapenda-bandung-ingatkan-wajib-pajak

Bapenda Bandung Pastikan Oknum Pegawai Sudah Diproses, Wajib Pajak Diminta Waspada

foto

Kepala Bapenda Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana, menegaskan kasus oknum pegawai yang menggelapkan pajak sudah diproses hukum dan mengimbau wajib pajak agar tidak menitipkan pembayaran kepada pegawai.

BANDUNG, indoartnews.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana, memastikan kasus penggelapan pajak yang dilakukan oknum pegawai berinisial IM pada periode Juli–September 2024 telah diproses hukum. Oknum tersebut juga resmi diberhentikan dari status kepegawaiannya.

Gun Gun menuturkan, kasus ini terungkap setelah laporan wajib pajak (WP) yang merasa sudah membayar pajak, tetapi tidak tercatat dalam sistem. Setelah ditelusuri, ternyata dana pajak tersebut dititipkan kepada oknum pegawai. “SOP jelas, kalau ada tunggakan kami berikan surat teguran. Tapi ketika WP mengaku sudah bayar lewat titipan, itu menyalahi aturan. Dana itu tidak masuk ke kas daerah,” jelas Gun Gun, Minggu 21 September 2025.

Kasus ini juga terungkap melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena nilai Pajak Air Tanah (PAT) yang cukup signifikan tidak tercatat. Saat dikonfirmasi, WP mengaku telah menitipkan pembayaran pajak. “Sejak lama kami mengimbau WP untuk tidak menitipkan pajak kepada pegawai, siapapun orangnya. Kasus ini murni tanggung jawab pribadi oknum, bukan institusi,” tegasnya.

Saat ini, oknum tersebut sudah ditahan pihak kepolisian setelah dilaporkan langsung oleh wajib pajak yang dirugikan. “Ini sudah masuk ranah pidana. Pengusahanya yang dirugikan melaporkan langsung ke aparat,” jelas Gun Gun. Untuk mencegah kejadian serupa, Bapenda memperkuat sosialisasi kepada masyarakat melalui surat imbauan resmi maupun media sosial.

Gun Gun mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan kanal resmi yang sudah disediakan. “Pembayaran bisa dilakukan online melalui aplikasi E-Satria. Wajib pajak bisa melaporkan, mendaftarkan, sekaligus membayar pajak tanpa tatap muka. Lebih aman dan transparan,” ucapnya.

Selain memperketat pengawasan internal, Bapenda juga akan melakukan evaluasi rutin agar pegawai tetap disiplin menjalankan tugas. “Setiap bidang harus mengingatkan anggotanya. Kami akan lebih intensif dalam pengawasan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin, membenarkan pemecatan terhadap pegawai tersebut karena pelanggaran disiplin berat berupa bolos kerja dalam jangka waktu lama. “Betul, SK itu sudah dilaksanakan atas persetujuan BKN. Pelanggarannya karena dia tidak masuk kantor dalam jangka waktu yang lama,” katanya.

Evi pun mengingatkan seluruh ASN Pemkot Bandung untuk menjaga profesionalitas dan integritas. “Kami harapkan semua ASN melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Yang terpenting menjaga integritas dari setiap pelaksanaan kegiatan,” tegas Evi.**