Sabtu, 27 September 2025 | 01:48 WIB

penghapusan-denda-pbb-bandung-2025

Warga Bandung Bisa Nikmati Penghapusan Denda PBB hingga Akhir 2025

foto

BANDUNG, indoartnews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berupa penghapusan denda administratif bagi piutang pajak tahun 2024 ke bawah. Kebijakan ini resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Bandung dan berlaku hingga 31 Desember 2025.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang PAD 2 Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin, dalam kegiatan Gebyar UTAMA (Gerakan Unggul Melayani Warga) yang digelar di Taman Saturnus, Kecamatan Rancasari, Minggu 21 September 2025. Menurutnya, keringanan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kota terhadap beban ekonomi masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Jika masyarakat punya piutang PBB tahun 2024 ke belakang, dendanya dihapuskan, tinggal bayar pokoknya saja,” jelas Andri. Ia menegaskan, kesempatan ini hanya berlaku selama tahun 2025 dan diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat.

Selain penghapusan denda, layanan PBB dalam Gebyar UTAMA juga dilengkapi kemudahan lain, seperti pengajuan mutasi, perbaikan data, hingga permohonan pengurangan pajak. Jenis pengurangan tersebut antara lain untuk pensiunan TNI-Polri, bangunan cagar budaya (heritage), dan kategori tertentu lainnya.

“Biasanya proses ini membutuhkan waktu cukup lama jika dilakukan di kantor. Tapi dalam kegiatan ini, semua kita usahakan selesai di hari yang sama,” tambah Andri.

Bapenda Kota Bandung mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak hingga batas akhir 31 Desember 2025. “Manfaatkan momen ini sebaik-baiknya,” tutur Andri. Kegiatan Gebyar UTAMA sendiri menjadi bagian dari strategi jemput bola Pemkot Bandung dalam pelayanan publik, termasuk perizinan usaha, edukasi kebakaran ringan, hingga bazar UMKM.**