
JAKARTA, indoartnews.com ~ PT Graha Multi Insani mengklarifikasi isu terkait klaim BPSMK sebagai pemilik sah lahan SMAK Dago Bandung. Menurut perusahaan, mereka adalah penerima hak atas tanah tersebut dari Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK), bukan BPSMK.
Dalam keterangan resminya, Selasa (30/7/2024), PT Graha Multi Insani menjelaskan bahwa pada 1978, BPSMK menyewa bangunan dari PLK selama 10 tahun. Ketika masa sewa HGB PLK berakhir, BPSMK tidak mengembalikan bangunan tersebut.
"PLK menggugat BPSMK pada tahun 1991, dan putusan hukum tetap pada 1997 mengakui PLK sebagai pemilik sah tanah dan bangunan," ujar Direksi PT Graha Multi Insani.
Pada saat yang sama, BPSMK memanfaatkan habisnya masa berlaku HGB untuk mengajukan sertifikasi ke Depkeu. BPSMK mendapatkan rekomendasi untuk sertifikasi pada 2003, dan mengambil langkah preventif dengan menugaskan ormas untuk menjaga tanah serta menghancurkan bangunan, sehingga putusan 1997 tidak dapat dieksekusi.
BPSMK kemudian mengajukan sertifikat ke BPN pada 2010, meski terdapat putusan TUN yang menyatakan PLK sebagai pemilik sah. Pada 2014, putusan TUN membatalkan SHGB Nomor 30 atas nama BPSMK, dan SK Pembatalan diterbitkan BPN pada 2016. Ini menegaskan bahwa hak BPSMK atas tanah tersebut tidak sah.
PLK mengajukan gugatan terhadap BPSMK pada 2017, dan putusan kasasi Mahkamah Agung serta PK pada 2021 mengonfirmasi bahwa PLK adalah pemilik sah tanah tersebut. Hendri Sulaeman, kuasa hukum PT Graha Multi Insani, menyatakan bahwa PLK adalah pemilik sah berdasarkan putusan hukum yang sudah inkracht.
Pihak PT Graha Multi Insani juga menanggapi berita yang menyebutkan adanya penyerobotan tanah oleh ormas Paskibar Laskar Kiansantang. Mereka menegaskan bahwa PLK memiliki hak sah atas tanah dan menugaskan Paskibar untuk menghindari penyerobotan lebih lanjut. Tindakan ini juga didorong oleh upaya penyerobotan oleh organisasi masyarakat lain pada 28 Juli 2024.
Dengan demikian, PT Graha Multi Insani menekankan bahwa status hukum lahan SMAK Dago Bandung telah diperjelas melalui berbagai putusan hukum yang mengakui PLK sebagai pemilik yang sah.**