Selasa, 2 Juli 2024 | 22:15 WIB
Slot Gacor Slot88 Slot Online https://wbcampa.org

KPPU Selidiki Praktik Oligopsoni di Pasar Lada Hitam Lampung

foto

JAKARTA, indoartnews.com ~ Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyelidiki dugaan pelanggaran Pasal 13 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait praktik oligopsoni dalam perdagangan lada hitam di Provinsi Lampung. Penyelidikan ini dimulai pada Senin, 3 Juni 2024, setelah KPPU menemukan bukti awal yang cukup terhadap empat eksportir lada hitam di wilayah tersebut.

Anggota KPPU, Gopprera Panggabean mengatakan, Kasus ini bermula dari inisiatif KPPU pada Februari 2024, ketika mereka mulai menelusuri pasar lada hitam di Lampung. Dari penyelidikan awal, KPPU menemukan bahwa pada tahun 2022, empat eksportir menguasai 64% pasar pembelian lada hitam di Lampung yang diduga melakukan praktik anti persaingan.

Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa para eksportir ini diduga mengendalikan pembelian dan harga lada hitam dari petani. Praktik ini menyebabkan harga lada hitam di Lampung berada di bawah rata-rata harga nasional, meskipun Lampung adalah penghasil lada hitam terbesar di Indonesia. Menurut data Statistik Perkebunan Unggulan Nasional 2021-2023 dari Kementerian Pertanian, produksi lada hitam di Lampung mencapai 15.139 ton pada tahun 2023, atau 18,06% dari total produksi nasional. 

"Dampak dari kontrol harga dan pembelian ini bukan hanya merugikan petani dengan harga rendah, tetapi juga menyebabkan alih komoditas oleh petani. Akibatnya, terjadi penurunan luas lahan dan produksi lada hitam di Lampung. Jumlah eksportir lada hitam di provinsi tersebut juga menurun drastis, dari 15 eksportir pada tahun 2020 menjadi hanya 9 eksportir pada tahun 2023," jelas Gopprera.

Dengan bukti awal yang cukup, KPPU melanjutkan kasus ini ke tahap penyelidikan formal. Dalam tahap ini, KPPU akan mengumpulkan minimal dua alat bukti untuk menyimpulkan apakah pelanggaran tersebut layak dibawa ke persidangan oleh Majelis KPPU.

Pasal 13 UU No. 5 Tahun 1999 melarang pelaku usaha membuat perjanjian untuk menguasai pembelian atau penerimaan pasokan demi mengendalikan harga barang atau jasa di pasar, yang dapat menyebabkan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Pelaku usaha dianggap melanggar jika dua atau tiga pelaku usaha menguasai lebih dari 75% pangsa pasar barang atau jasa tertentu.

"KPPU berkomitmen untuk memastikan persaingan yang sehat di pasar lada hitam Lampung, demi melindungi petani dan menjaga kestabilan harga di pasar nasional, pungkas Gopprera Panggabean.**