BANDUNG, indoartnews.com ~ Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menegaskan tidak bisa mengubah keputusan sebelumnya yakni tetap tidak akan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengatur upah bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih sebagai dinyatakan DPRD Jabar saat diskusi dengan para pekerja/buruh di Bandung, Kamis (21/3/2024).
Penegasannya itu ia kemukakan berkaitan dengan pernyataan dari DPRD Jabar yang akan menindaklanjuti tuntutan penerbitan Kepgub yang mengatur upah bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih.
"Saya ASN yang terikat dengan aturan. Jadi saya tidak bisa mengeluarkan Kepgub yang mengatur upah bagi buruh yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih," ucapnya.
Ia akan studi atau mengkaji aturan mengeluarkan Kepgub itu sebagaimana dorongan dari DPRD Jabar. Namun ia pun mengapresiasi inisiasi DPRD Jawa Barat yang telah memfasilitasi audiensi bersama serikat buruh. Termasuk adanya dorongan dari DPRD Jabar untuk menelaah Kepgub yang mengatur upah buruh yang masa kerjanya di atas 1 tahun.
Sementara Dewan siap menindaklanjuti masalah upah buruh. Untuk iti, Dewan akan mengundang Kadin, Apindo dan beberapa lembaga serta asosiasi yang terkait, ucap Achmad Ru'yat.
"Dengar pendapat apa yang menjadi harapan dari teman-teman Serikat buruh dan apa yang menjadi keinginan para pengusaha yang tergabung dalam asosiasi, " pungkasnya. **
Editor : H. Eddy D