Minggu, 26 Januari 2025 | 12:54 WIB

Ketua Komisi I DPRD Jabar : Batas Desa Sangat Diperlukan untuk Memastikan Kewilayahan

foto

Ketua Komisi IV DPRD Jawa Barat Tetep Abdulatip saat kunjungan kerja Komisi IV DPRD Jawa Barat ke Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah II Kota Bogor, Senin (4/3/2024).

PURWAKARTA, indoartnews.com ~ Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Bedi Budiman menyebutkan, batas desa itu memang sangat diperlukan untuk memastikan kewilayahan dari Desa. Terutama untuk pemekaran desa-desa di Jawa Barat.

Bedi menyatakan hal itu saat kunjungan kerja ke DPMD Kab. Purwakarta dalam mengevaluasi kegiatan Pemerintah Provinsi dan programnya terkait dengan batas desa di wilayah Kab. Purwakarta, Selasa (5/3/2024).

"Secara fiskal dari pusat ada keuntungan secara fiskal dari pusat. Contohnya, masyarakat Jawa Barat berpenduduk 50 juta orang. Tetapi desanya hanya 5.000an. Sedangkan Jawa Timur penduduknya kurang dibandingkan Jawa Barat tetapi desanya 7,000an sehingga ada manfaat fiskal sekitar dua triliun," ujar, Bedi.

Bedi mengapresiasi pengawasan dan penetapan batas di wilayah Kab. Purwakarta sudah berjalan dengan baik. Bahkan, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pemekaran desa walau pun belum sepenuhnya selesai. 

Selain itu, kata Bedi, karena kewilayahan desa di Jawa Barat ini beragam, perlu kajian yang lebih mendalam yang disesuaikan dengan luas wilayah. Misal, ada wilayah yang sangat padat sampai 100. 000 jiwa, tentu akan berdampak kepada pelayanan desa itu jadi sangat terbatas. 

Ia menekankan, ada baiknya Pemerintah Provinsi mau mengkaji. Jadi ada daerah yang memang secara penduduk harus mekar untuk pelayanan. Tapi juga ada secara kewilayahan. Walau pun memang duatur dalam Permendagri tapi ini bisa diusulkan untuk berubah jika satu desa tapi penduduknya bisa diperkecil," kata Bedi. 

Karena itu, katanya, harus dilakukan pemetaan menyeluruh agar penetapan batas desa di Jabar bisa segera diselesaikan, terutama dari konsultasi pemetaannya. Ia berharap Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa Kota-Kabupaten di Jabar segera dibuatkan peraturan Kepala Daerah. Setelah keluar peraturan Bupati, akan lengkap menindaklanjutinya ke jenjang berikutnya. 

Setelah batas desa itu selesai, kata Bedi, desa presisi didorong melalui potensi-potensi kekayaan desa. Kuncinya, ada pada mainpower dari masyarakat desa itu sendiri. **

Editor : H. Eddy H