Minggu, 26 Januari 2025 | 12:49 WIB

Pemkot Cimahi Launching SPPT PBB P2 Tahun 2024: Inovasi dan Kemudahan Pajak untuk Warga

foto

KOTA CIMAHI, indoartnews.com ~ Kota Cimahi merayakan terobosan baru dengan peluncuran resmi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) P2 tahun 2024. Acara prestisius ini diselenggarakan oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kota Cimahi di Convention Hall Cimahi Technopark, Rabu (17/01/2024).

Pj. Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi, mengekspresikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah membayar pajaknya tepat waktu. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada yang patuh dalam pembayaran pajak, mengingat pajak tetap menjadi salah satu sumber pendapatan utama Pemerintah Kota Cimahi.

Dari total pajak sebesar 400 milyar yang diterima, PBB menyumbang sebesar 76 milyar. Dicky menekankan harapannya agar masyarakat terus patuh dalam membayar pajak dan pemerintah telah memberikan beberapa bentuk keringanan, termasuk dispensasi untuk pensiunan dan pemotongan tarif untuk nilai pajak tertentu.

Pada tahun 2024, Pemerintah Kota Cimahi telah mencetak Ketetapan SPPT PBB sebanyak 117.535 dengan nilai mencapai Rp. 76.590.625.832,-. Meskipun tidak ada stimulus PBB seperti tahun-tahun sebelumnya akibat dicabutnya darurat pandemi COVID-19, Pemerintah Kota Cimahi tetap memberikan faktor pengurang untuk mendukung pemulihan ekonomi.

Dengan langkah-langkah inovatif ini, diharapkan bahwa proses perpajakan di Kota Cimahi menjadi lebih efisien, memfasilitasi masyarakat dalam membayar pajak secara cepat dan efisien, dan merangsang pertumbuhan ekonomi setempat.

Sementara, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Mochamad Ronny menjelaskan, peluncuran ini bertujuan tidak hanya untuk mendistribusikan SPPT PBB P2 tahun 2024 kepada wajib pajak di seluruh Kota Cimahi, tetapi juga untuk meningkatkan pemahaman petugas pendistribusi dan perwakilan masyarakat sebagai wajib pajak.

Ronny menyoroti perubahan tarif dan format SPPT PBB-P2 tahun 2024, yang kini dapat disampaikan secara elektronik untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, pembayaran PBB, BPHTB, dan pajak daerah lainnya dapat dilakukan melalui e-commerce dan kanal pembayaran digital lainnya, memanfaatkan perkembangan teknologi dan perubahan perilaku transaksi masyarakat.**