BANDUNG, indoartnews.com ~ Ratusan advokat Kota Bandung yang tergabung dalam Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Bandung menggelar aksi Bela Palestina di jalan Braga, Kota Bandung. Aksi ini sebagai bentuk solidaritas dan penolakan terhadap agresi Zionis Israel di Jalur Gaza serta dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina, Sabtu (25/11/2023).
Dalam aksi tersebut, ratusan advokat menyuarakan kecaman terhadap tindakan agresi Zionis Israel yang dianggap telah melakukan kejahatan perang dan upaya genosida terhadap penduduk di Jalur Gaza, Palestina. PERADI Kota Bandung juga mengadvokasi agar negara Zionis Israel diadili di Mahkamah Internasional sebagai penjahat perang.
Selain memberikan dukungan verbal, advokat yang tergabung dalam PERADI Kota Bandung juga melakukan penggalangan dana untuk membantu warga Palestina, terutama yang menjadi korban kekejaman tentara Zionis Israel di Jalur Gaza.
Ketua PERADI Kota Bandung, Mohamad Ali Nurdin, menyatakan, aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap penjajahan yang terjadi di Palestina oleh negara Zionis Israel. Ia menekankan, masyarakat Indonesia khususnya advokat Kota Bandung, merasakan duka yang mendalam atas penderitaan yang dialami penduduk Palestina.
"Palestina memiliki ikatan erat dengan bangsa Indonesia dan kami mendesak pemerintah untuk menekan negara-negara agar membuka embargo atau blokade bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza," kata Ali Nurdin.
Dalam aksi tersebut, Syaikh Dr Muraweh Mousa Nassar mengingatkan tentang Masjid Al-Aqsa di Yerusalem, Palestina, yang menjadi tempat suci bagi umat Islam. Ia meyakini bahwa perlawanan dan pembebasan Palestina, khususnya Masjid Al-Aqsa, akan dimenangkan masyarakat Palestina. Namun, ia juga menegaskan pentingnya peran umat Islam dalam mendukung perjuangan tersebut.
Senada dengan ketua PERADI Bandung Mohamad Ali Nurdin, Salah seorang peserta Asep Budianto, anggota peradi yg juga tergabung dalam Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Pers (Labkum Pers), mengutuk keras penyerangan dan pembunuhan puluhan jurnalis yang dilakukan zionis israel selama perang di jalur gaza palestina berlangsung.
Menurutnya, aksi brutal zionis israel terhadap jurnalis tersebut adalah bentuk pelanggaran yang sangat serius terhadap HAM dan merupakan kejahatan perang serta telah melanggar hukum humaniter internasional.
"Untuk itu kita menyerukan dihentikannya segala aksi penyerangan dan mendorong agar penjahat perang (zionis israel) segera diadili di mahkamah pidana internasional," pungkasnya.**