BANDUNG, indoartnews.com ~ Dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-4 Jurnalis Hukum Bandung (JHB) menyelenggarakan diskusi perihal maraknya kasus judi dan narkoba. Diselenggarakan di Hotel Java Retro, Kota Bandung pada hari Ahad (1/10/2023).
Ketua JHB, Suyono menjelaskan, kasus judi dan maraknya narkoba ini telah merusak perilaku masyarakat, khususnya generasi muda yang mabuk-mabukan hingga menimbulkan kekerasan dan narkoba yang dapat menghilangkan kesadaran dan merusak akhlak generasi muda.
"Kami sebagai jurnalis hukum harus berperan juga melenyapkan minuman liar yang memabukkan dan narkoba yang merusak akhlak dan perilaku buruk di masyarakat," ucap Suyono.
Ia menyebutkan, kasus narkoba yang disidang di Pengadilan Negeri Bandung mencapai 100 kasus dan kasus narkoba mencapai 60%. Karena itu, para jurnalis hukum diminta konsisten tetap menginformasikan kasus itu ke masyarakat agar akibat perbuatan buruk itu telah dikenai hukuman berat dan hendaknya masyarakat tidak berbuat buruk mengonsumsi narkoba.
Ia menjelaskan pula, sedangkan berita-berita yang diperoleh wartawan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat hanya berupa rilis. Padahal, banyak kasus yang diungkap Kejati Jabar.
Disebutkannya, bagi media online mudah membuat beritanya namun menjadi sulit bagi media elektronik yang butuh visualnya. "Saya teringat saat ini Kejati Jabar jika hanya memberi rilisnya saja tapi dulu saat ada penangkapan kami langsung diberi kabar dan langsung jumpa pers," ujar Suyono.
Sementara itu Ketua Posbakum IKADIN Bandung, Dikdik Sumaryanto menyatakan apresiasinya terhadap Pokja JHB dengan pemberitaan yang diangkatnya sangat baik, sportif dan seimbang.
"Saya melihat perkembangan dari berita yang baik dan sportif diprakarsai para jurnalis. Karena itu diharapkan hubungan Posbakum IKADIN Bandung dapat terus bersinergi dengan para jurnalis Pokja JHB, ucap Dikdik seraya menyatakan JHB tetap eksis, solid dan terus menjalin komunikasi dengan para penegak hukum. **
Editor : H. Eddy D