Senin, 14 Oktober 2024 | 05:20 WIB

PT Tumbuh Semangat Makmur Tunggu Ketegasan Pihak Kepolisian dalam Kasus Jual Beli Tanah

foto

Gambar : Tangkapan layar

BANDUNG, indoartnews.com - Kasus jual beli tanah senilai Rp. 14 miliar menjadi sorotan tajam ketika kuasa hukum PT. Tumbuh Semangat Makmur, Sirajudin Yusuf, SH., dari Kantor Pengacara & Konsultan Hukum MSW & Rekan, mengungkapkan ketidakpuasan mereka terhadap PT. Surya Cipta Khatulistiwa yang dimiliki oleh Dilip Rupo Chugani. Kasus ini terkait dengan transaksi tanah yang merugikan, yang melibatkan dua desa, yaitu Desa Cipayung dan Desa Kopo.

Kepada awak media, Rabu (27/9/2023) Sirajudin memaparkan, kasus ini menjadi semakin kompleks ketika terungkap bahwa tanah yang seharusnya digunakan sebagai jalan desa, pos siskamling, dan pemakaman umum ternyata ikut disertakan dalam transaksi jual beli tersebut.

Awalnya, katanya, PT. Tumbuh Semangat Makmur melaporkan insiden ini kepada pihak kepolisian dengan nomor laporan polisi LP/B/332/III/2021/JBR/RES BGR, tertanggal 8 Maret 2021. Laporan tersebut menuduh tindak pidana pemalsuan surat, penipuan, dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 372 KUHP.

Namun, proses penyidikan yang tidak sesuai dengan harapan pihak PT. Tumbuh Semangat Makmur memaksa mereka untuk mengambil langkah lebih lanjut. Pada tanggal 16 Juni 2023, mereka mengajukan surat pengaduan kedua kepada Kapolda Jawa Barat dan instansi terkait melalui Kazi M.M. Salahudin.

Selain melaporkan kasus ini ke Polres Bogor, pihak PT. Tumbuh Semangat Makmur juga memutuskan untuk menggugat PT. Surya Cipta Khatulistiwa di Pengadilan Negeri Cibinong pada tanggal 17 Maret 2021 dengan nomor perkara 101/Pdt.G/2021/PN.Cbl. Mereka mengklaim kerugian sebesar Rp. 14 miliar karena membayar tanah yang seharusnya digunakan sebagai jalan desa, pos siskamling, dan pemakaman umum.

Putusan terbaru dari Mahkamah Agung RI dengan nomor perkara 3915 K/Pdt/2022, tertanggal 29 November 2022, memerintahkan PT. Surya Cipta Khatulistiwa untuk mengembalikan uang kelebihan pembayaran sebesar Rp. 14 miliar.

Meskipun putusan tersebut telah dikeluarkan, masih ada pertanyaan mengenai lambatnya proses penyidikan oleh Polres Bogor. "Pihak Kapolri dan jajaran penyidiknya diharapkan untuk mengambil tindakan yang tegas guna menjaga citra Polri yang tidak tercoreng dan memastikan penegakan hukum yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Sirajudin Yusuf.**

KATANA4D KATANA4D KATANA4D https://materialhandling.co.id/pauca/?gacor= https://transpublika.co.id/data/?gacor= https://gkkkmalang.org/paham/?gas= https://asosiasilaundryindonesia.org/system/?slot= https://alyasa.blog.ar-raniry.ac.id/alyasa/?god= https://pedirresearchinstitute.or.id/system/?gacor= https://smknegeri2pelaihari.sch.id/siswa/?negeri= https://poskoekonomiprabu.kotaprabumulih.go.id/files/?gacor= https://nanasprabu.kotaprabumulih.go.id/assets/?slot= SLOT RAFFI AHMAD SLOT DANA TOTO SLOT GACOR MICROSTAR88 KATANA4D MACROTOTO https://wiz.or.id/wp-content/mac/ https://wiz.or.id/pages/ https://rqv.or.id/css/ https://pauca.ulian.desa.id/ https://pauca.manikliyu.desa.id/ https://www.yiab.or.id/css/ https://bsmi.or.id/pauca/ https://ylki.or.id/ra/ https://ylki.or.id/dt/ https://ylki.or.id/macro/ https://fayda.co.id/wp-content/download/ DANA TOTO SLOT RAFFI AHMAD KATANA4D KATANA4D