Sabtu, 2 Desember 2023 | 03:35 WIB

Ketua Komisi IV DPRD Jabar : Pencemar Aliran Sungai Cilamaya Termasuk Kejahatan Lingkungan

foto

KAB. KARAWANG, indoartnews.com ~ Ketua Komisi IV DPRD Jawa Barat, Tetep Abdulatip menegaskan, pencemaran aliran sungai Cilamaya di Kabupaten Karawang minta segera diminimalisasi melalui penertiban dan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan. Hal tersebut sudah termasuk ke dalam kejahatan lingkungan. 

Tetep sangat prihatin kawasan aliran sungai Cilamaya semakin berdampak buruk terhadap kehidupan masyarakat. Saat ini ada 56 perusahaan di Kab. Purwakarta dan 6 di Kab. Subang yang menjadi penyebab pencemaran di aliran sungai Cilamaya. Memprihatinkan.

Sebab, kata Tetep, kondisi aliran sungai Cilamaya yang semakin memprihatinkan ini, terjadi akibat pembuangan air limbah dari pabrik-pabrik yang berada di sepanjang aliran sungai Cilamaya, kata Tetep Abdulatip usai meninjau Situdam Barugbuh di Kabupaten Karawang, Rabu (20/9/2023).

"Pencemaran air di aliran sungai Cilamaya ini tidak bisa lagi ditolerir. Karena kondisi aliran air sungai itu selain hitam juga bau yang menyengat. Ini terjadi sudah puluhan tahun. Untuk itu harus ada langkah tegas disertai political will yang dari Pemerintah. Perlu ditertibkan dan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang telah merusak lingkungan serta merugikan masyarakat," ucap Tetep.

Ia pun meminta pula instalasi pengolahan air limbah (IPAL) pabrik di sekitaran sungai Cilamaya diperiksa secara detail. Tetep pun akan mengambil langkah taktis melalui audiensi bersama pabrik serta harus membuat kebijakan bagi mereka yang melanggar supaya memberikan efek jera. 

"Untuk itu, Komisi IV akan segera memanggil stake holder terkait, baik dari Kab. Purwakarta, Subang dan Karawang hingga Provinsi untuk segera mencari solusi terbaik dan harus ada tindakan hukum tegas untuk pelanggarnya. Bila perlu pabriknya ditutup demi menyelamatkan masyarakat," pungkas Tetep Abdulatip. **

Editor : H. Eddy D