
CIMAHI, indoartnews.com ~ Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Cimahi telah menggelar sebuah inisiatif unik dengan mengadakan kegiatan sosialisasi tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi Pemilu 2023, Kamis (14/9/2023).
Acara ini berlangsung di Aula Gedung A Kompleks Pemkot Cimahi, Jalan Raden Demang Hardjakusumah, Kota Cimahi. Netralitas ASN dianggap sebagai faktor krusial untuk mendukung kelancaran dan kesuksesan Pemilu 2024 di Kota Cimahi.
Peserta kegiatan ini terdiri dari kepala sekolah dan wakil kepala sekolah tingkat SD-SMP se-Kota Cimahi, dan mereka telah secara simbolis menandatangani pakta integritas selama acara tersebut.
Dalam sambutannya, Plt. Walikota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan, menyatakan, "Kegiatan sosialisasi ini kami lakukan dengan tujuan untuk menjadikan Pemilu tahun 2024 berjalan tertib, aman, dan damai. Hal ini penting agar upaya kami dalam membangun sistem demokrasi yang berkualitas dan berintegritas di Kota Cimahi dapat tercapai, serta demi kelangsungan pembangunan di kota ini".
Dikdik juga menekankan pentingnya dukungan dan peran aktif seluruh aparat pemerintah yang didukung oleh partisipasi masyarakat.
"Sinergi antara berbagai komponen masyarakat dan pemerintah merupakan kekuatan utama yang menjadi modal penting dalam melaksanakan Pemilu 2024. Kami sangat menghargai dan berterima kasih kepada semua stakeholder, masyarakat, dan ASN yang selalu memegang prinsip netralitas dan menjalankan tugas mereka sebagai pendidik di Kota Cimahi," tambahnya.
Dikdik juga mengingatkan bahwa birokrasi pemerintahan memiliki tiga fungsi pokok: pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan, dan perlindungan masyarakat. Sebagai bagian dari aparatur negara dan abdi masyarakat, ASN harus menjunjung tinggi netralitas dan tidak boleh diskriminatif.
"Sebagai ASN, kita tidak hanya tunduk pada hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara, tetapi juga terikat pada peraturan dan undang-undang yang berlaku khusus bagi ASN. UU No. 5 tahun 2015 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dengan jelas mengatur netralitas ASN dalam pemilu dan pemilihan kepala daerah serentak," jelasnya.
Dikdik menambahkan bahwa birokrasi juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pemilu berjalan secara jujur, adil, transparan, tertib, dan aman.
Selain itu, kehadiran berbagai konsep dan alat bantu untuk partisipasi masyarakat dan ASN perlu dimaksimalkan. Hal ini mencakup sosialisasi tentang pentingnya pemilu dalam konteks negara demokratis, bukan hanya pemahaman teknis terkait penyelenggaraan pemilu.
"Meskipun undang-undang memfokuskan pada sosialisasi teknis penyelenggaraan pemilu, kami percaya bahwa penting untuk menyampaikan pemahaman tentang nilai dan prinsip-prinsip demokrasi yang mendasari pemilu. Ini adalah bagian penting dalam memotivasi masyarakat untuk menjaga demokrasi dan mendukung pemilu yang adil," tambahnya.
Peran ASN dalam pemilu dianggap sebagai elemen vital dalam menjaga kelancaran pemilu berkualitas di Indonesia, termasuk di Kota Cimahi. Dikdik menekankan pentingnya netralitas ASN sebagai cerminan dari profesionalisme mereka.
Dikdik berharap ASN akan memahami dan menerapkan kode etik ASN, menjaga netralitas dalam konteks politik dan pemerintahan, serta berperan dalam pengawasan partisipatif untuk memastikan pelaksanaan pemilu dan pemilihan kepala daerah yang jujur dan adil di Kota Cimahi menjadi kenyataan.**