Sabtu, 2 Desember 2023 | 03:11 WIB

KPPU Periksa Direktur Eksekutif GIMNI Sebagai Saksi Terlapor

foto

JAKARTA, indoartnews.com ~ Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat M. Sinaga sebagai saksi dari terlapor dalam sidang Majelis Pemeriksaan Lanjutan perkara No. 15/KPPU - 1/2022 tentang dugaan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 dalam penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia.

Sidang ini berlangsung di Kantor Pusat KPPU Jakarta, pada Kamis (20/1-2023). Saksi dalam persidangan itu berharap agar kehadiran KPPU dapat selalu didukung. Tidak dimusuhi dan KPPU dapat selalu maju. 

Sedangkan GIMNI merupakan gabungan industri minyak nabati di Indonesia yang didirikan 12 Desember 2006. Asosiasi ini resmi dengan anggotanya berbasis industri "refineries", mencakup proses pengolahan minyak nabati berupa pemurnian minyak nabati (refineries dan fractionation), Kernel Crushing Plant (KCP). Ssbelumnya, GIMNI berawal dari Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI). 

GIMNI bertujuan untuk menghimpun perusahaan-perusahaan industri minyak nabati dan juga menjadi mitra Pemerintah guna memberikan masukan untuk pembuatan kebijakan dan atau regulasi untuk meningkatkan daya saing di pasar. 

Saksi menjelaskan, Pemerintah melibatkan dan mengundang GIMNI dalam rapat koordinasi stabilitas minyak goreng khususnya menjelang Hari Raya. 

Namun, katanya, dalam menentukan harga eceran tertinggi (HET) dan pemotongan harga GIMNI tidak diundang rapat koordinasi. 

Saksi menegaskan pula, dalam berbagai rapat bersama dengan Kementerian Perdagangan, GIMNI sering mengemukakan agar KPPU selalu diikutsertakan dalam rapat-rapat yang membahas harga terkait industri minyak goreng. **

Editor : H. Eddy D