
Elly Susanto
Suasana di masa pandemi Covid-19 Rumah Makan Tahu Sumedang Sari Kedelai di Jl. Soekarno Cikuda, Sumedang, Senin (2/8).
SUMEDANG, indoartnews.com ~ Andang, Wakil Manager Rumah Makan (RM) Tahu Sumedang Sari Kedelai di Jatinangor Sumedang sudah ketat mengikuti protokol kesehatan (prokes).
Penjelasannya ini dikemukakan pada Senin (2/8/2031) sehubungan dengan pengetatan aturan PPKM Darurat hingga PPKM Level 4 di rumah makan. "Pengetatan itu, tegas Nandang, untuk kebaikan kita semua". Karena itu di RM Sari Kedelai aturan-aturan yang dikeluarkan Pemerintah dipatuhi dan diterapkan kepada pengunjung rumah makan dengan menuliskan prokes.
Setiap tamu ke rumah makan ini, kata Nandang, harus memakai masker. Di rumah makan juga disediakan untuk cek suhu badan, menyediakan wastafel untuk cuci tangan di air mengalir, disediakan pula hand sanitizer. Tempat untuk makan pun diberi jarak dalam lesehan dan meja reguler.
Andang juga menjelaskan waktu 20 menit itu pengaturannya begitu pesanan menu makan tersaji di meja makan atau tempat lesehan. "Prokes ini dimaksudkan seperti kebiasaan setelah makan, mereka asyik ngobrol. Kini setelah selesai makan dalam waktu 20 menit, mereka langsung pergi melalui pintu keluar. "Sebab di rumah makan ini disediakan pintu masuk dan pintu keluar. Tidak satu pintu," jelas Andang.
Mengenai karyawan, katanya, Rumah Makan ini memiliki 26 karyawan dan mereka sudah 2 kali divaksinasi pada Februari - Maret 2021 tentunya dengan sertifikatnya. Pelaksanaan vaksinasi ini berdasarkan surat dari Dinas Kesehatan Sumedang kepada PHRI yang disampaikan juga kepada anggotanya termasuk rumah makan Sari Kedelai.
Andang pun mengapresiasi para tamu yang memahami aturan dari Pemerintah. "Para tamu rumah makan ini sudah memahami juga aturan makan 20 menit," katanya.
Andang, Wakil Manager RM Tahu Sumedang Sari Kedelai.
Walau demikian kendala masih ada. Misalnya, dalam antri membeli tahu, pihak rumah makan sudah memberi tanda antri yang ada jaraknya, tapi masih ada saja yang melanggarnya. "Untuk itu kami juga sediakan tenaga karyawan untuk mengatur antrian sesuai tanda jarak," ucapnya.
Ia pun menjelaskan, pada saat PPKM Darurat rumah makan ini hanya menyediakan layanan take away/bawa pulang hingga penurunan mencapai 50-60%. Malah saat PSBB penurunan mencapai 75% dengan batas waktu buka dari jam 06.00 Wib hingga jam 18.00 Wib.
Dijelaskannya, selama PPKM sebagian karyawan diliburkan namun tetap diberi tunjangan. Ada juga yang pulang dulu ke kampungnya tapi tetap diberi tunjangan sesuai anjuran pemerintah. "Bagi mereka yang tidak pulang disediakan mess dengan makan gratis setiap hari," pungkas Andang.
Sementara Ida Rosidah, warga Kota Bandung, saat itu sedang menunggu pesanan makanan, tidak keberatan dengan aturan makan 20 menit. "Pemerintah memberlakukan hal ini demi terhindar dari wabah Covid-19. Bagi saya mah, habis makan langsung pulang," ucap Ida pula.
Kebetulan pula ia mau ke Majalengka dan biasanya ia pun take away. "Saya sendiri mendukung aturan pemerintah itu. Walau pada masa pandemi ini saya pun terdampak," ucapnya.
Demikian pula ketika warga yang lain, Nugraha saat masuk ke restoran ada aturan waktu makan cuma 20 menit ini awalnya kaget. "Tapi saya akhirnya menyadari aturan itu dibuat untuk kita-kita juga dan berlaku di seluruh Indonesia," ujar Nugraha.**
Editor : H. Eddy D